TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. "Ya, tentu KPK akan hadapi praperadilan ini," ujarnya di gedung KPK, Selasa, 5 September 2017.
Menurutnya, KPK yakin didukung dengan bukti-bukti kuat dari 108 saksi yang sudah diperiksa. Saksi-saksi tersebut terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, pegawai Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris, badan usaha milik negara tender, dan pihak swasta.
Baca juga: Korupsi E-KTP, KPK: Saksi untuk Setya Novanto 80 Orang
Febri mengatakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut semakin memperkuat konstruksi hukum. Sebab, dalam sidang Andi Agustinus, banyak fakta-fakta baru terkait dengan aliran dana.
"Konstruksinya semakin kuat jadi, ya, kami tidak ragu hadapi praperadilan," ucapnya.
Setya telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 September 2017. Pendaftaran praperadilan Setya telah tercatat dengan nomor 97/Pid. Prap/2017/PN Jak.Sel.
Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Made Sutrisna, menyebutkan pendaftaran praperadilan dilakukan tim kuasa hukum Setya Novanto.
KARTIKA ANGGRAENI