“Paling dekat hanya 500 meter dari candi,” katanya, Senin 4 September 2017.
Menurut Edi, kawasan Candi Borobudur dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang itu diatur tentang penyampaian pendapat di objek vital. Menurutnya Candi Borobudur termasuk objek vital negara.
Baca juga: Obama Sebut Borobudur dan Prambanan sebagai Wujud Toleransi RI
Sebelumnya beredar kabar sekelompok orang akan menggelar aksi bela Rohingya dengan mengepung Candi Borobudur. Rencana aksi ini beredar di sejumlah grup WhatsApp, sejak Ahad lalu. Dalam pesan berantai itu tercantum nama 107 organisasi dari Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan mengikuti kegiatan tersebut. Salah satunya adalah Laskar Islam Klaten, himpunan sejumlah organisasi Islam di Klaten, termasuk FPI.
Namun FPI baru akan memutuskan ikut atau tidaknya setelah rapat DPD FPI Jawa Tengah yang dilakukan pada Senin malam, 4 September 2017.
Menurut Edi, koordinator aksi juga harus menyampaikan izin berupa surat, bukan hanya lisan saja. Edi mengimbau agar dalam menyampaikan aspirasi dilakukan dengan santun. “Jika merusak dan mencaci maki justru Indonesia yang dirugikan,” ujarnya.
Sebab Candi Borobudur merupakan simbol kedamaian, kerukunan antarumat beragama. “Kami berkoordinasi dengan kepolisian,” tuturnya.
MUH SYAIFULLAH | JH