TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Pansus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun, mengatakan Pansus Hak Angket merekomendasikan pencabutan kewenangan penyidikan dan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Itu salah satu rekomendasi yang akan dibacakan dalam rapat paripurna pada 28 September mendatang," kata Misbakhun, anggota Pansus Hak Angket KPK dari Partai Golkar, di kantornya, Senin, 4 September 2017.
Baca: Anggota DPR Soal Ketua KPK Tuding Pansus Angket Hambar Penyidikan
Misbakhun mengatakan rekomendasi itu muncul setelah pansus tersebut mendengarkan sejumlah pendapat para saksi yang didatangkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, kerja lembaga antirasuah itu kerap tidak sinkron dengan penegak hukum lain, yakni kepolisian dan kejaksaan. "KPK kerap mengusut kasus-kasus di daerah tanpa berkoordinasi dengan kepolisian ataupun kejaksaan," ucapnya.
Karena itu, Misbakhun menuturkan pansus ingin kewenangan penyidikan dan penuntutan KPK diambil alih kepolisian dan kejaksaan. "KPK hanya berwenang dalam pencegahan, supervisi, dan koordinasi," ujarnya.
Baca : KPK Mengaku Tak Tahu Masinton Datang Ingin Bertemu Agus Rahardjo
Menurut dia, tiga kewenangan itu masih akan membuat KPK kuat. "Ada kewenangan dan membenahi criminal justice system, yang juga merupakan salah satu rekomendasi pansus," kata Misbakhun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah pernyataan anggota Pansus Hak Angket KPK, Misbakhun, bahwa kinerja lembaganya tumpang-tindih dengan penegak hukum lain. Menurut dia, lebih baik semua penegak hukum meningkatkan koordinasi, termasuk KPK dengan kepolisian ataupun kejaksaan.
HUSSEIN ABRI | MAYA AYU PUSPITASARI | DIAS | BUDIARTI UTAMI PUTRI