TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan penyelesaian permasalahan antara Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Aris Budiman dan Tempo semestinya mengutamakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut dia, Aris tak perlu mengadukan Tempo ke kepolisian.
“Kami ingin penyelesaiannya di Dewan Pers saja,” katanya kepada Tempo, Rabu, 6 September 2017. Sebab, menurut dia, permasalahan yang diadukan itu berkaitan dengan produk jurnalistik milik Tempo.
Baca: Aris Budiman Adukan Tempo ke Polisi
Karena itu, Yosep mengaku telah berencana berkoordinasi dengan kepolisian dan membahas prosedur penyelesaian permasalahan itu. Selanjutnya akan dilakukan penilaian apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak dalam pemberitaan di majalah Tempo edisi 28 Agustus-3 September 2017 yang diadukan Aris ke polisi.
“Itu ada tim dari kelompok kerja pengaduan yang akan beri penilaian. Kalau ada pelanggaran kode etik, nanti diputuskan apakah ada hak jawab, hak koreksi, atau permintaan maaf, itu nanti kita lihat prosesnya,” ujarnya.
Baca: Selain Laporkan Tempo, Aris Budiman Adukan Kompas TV ke Polisi
Selain itu, Yosep berencana memanggil Tempo sebagai pihak teradu dan Aris selaku pengadu untuk meminta keterangan lebih lanjut. “Sebab, kita tahu pers itu tidak ada niatan mencemarkan nama baik karena mereka bekerja untuk publik. Saya juga yakin majalah Tempo merupakan media yang cukup kredibel dan dikelola para wartawan yang punya integritas,” ucapnya.
Kemarin, Aris mengadukan majalah Tempo, Koran Tempo, dan Tempo.co ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dia merasa dicemarkan nama baiknya dengan berita dan opini di majalah Tempo edisi 28 Agustus-3 September 2017 berjudul "Penyusup Dalam Selimut KPK". Namun Aris Budiman tak menyebutkan siapa atau pihak yang diadukan. Dalam data Polda Metro Jaya hanya disebutkan bahwa pelaku dalam penyelidikan.
CAESAR AKBAR | JOBPIE SUGIHARTO