TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat DPR Johnny G. Plate mengatakan keikutsertaan menteri dalam pemilihan umum 2019 masih akan bergantung pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pernyataan ini disampaikan Johnny merespons imbauan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar menteri tidak ikut kampanye dalam pemilu mendatang.
"Memang menteri tidak boleh kampanye, tapi kan tergantung PKPU," katanya kepada Tempo, Rabu, 6 September 2017.
Baca: Pilpres 2019, Jokowi Minta Menteri Fokus Kerja, Kampanye Urusan Projo
Sebab, menurut dia, aturan bahwa menteri bisa atau tidak ikut kampanye seharusnya akan diatur dalam PKPU. "Nantinya, PKPU yang akan mengatur apakah menteri terkait harus cuti atau mundur dari jabatannya," ujarnya.
Namun Johnny menegaskan, pada intinya, kementerian tidak boleh digunakan untuk mesin politik. Menurut dia, itulah yang perlu dilihat dari imbauan Presiden, kemarin. "Imbauan Presiden ini harus dilihat dari filsafat dan semangatnya agar kualitas pemilu menjadi lebih baik, serta mesin-mesin politik birokrasi jangan digunakan," ucapnya.
Baca: Tjahjo Berharap JK Jadi Ketua Tim Sukses Jokowi di Pilpres 2019
Saat hadir dalam Rapat Nasional Organisasi Kemasyarakatan Pro Jokowi (Projo) di Sport Mall Kelapa Gading pada 4 September 2017, Jokowi mengimbau para menteri, termasuk yang berasal dari partai politik, tidak ikut kampanye dalam pemilu 2019. Ia meminta menteri fokus melaksanakan kerja kabinet.
Imbauan Jokowi tersebut ditanggapi kritis oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dia menyebutkan tindakan Jokowi itu tak lazim karena membicarakan pemilihan presiden saat masa jabatannya masih dua tahun lagi. Menanggapi hal ini, Johnny berpendapat sebaliknya.
"Tidak, karena sekarang ini penyelenggara pemilu sudah mulai terlihat kan. Dari awal, Presiden mengingatkan itu (menteri tidak boleh kampanye) dan kami menyambut positif hal tersebut," kata Johny.
BUDIARTI UTAMI PUTRI