TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Erwanto Kurniadi atas Novel Baswedan dengan tuduhan mencemarkan nama baik ke Polda Metro Jaya dianggap lelucon oleh keluarga penyidik senior KPK itu. “Dagelan,” ujar kakak Novel, Taufik Baswedan, Rabu, 6 September 2017.
Laporan itu membuatnya semakin tahu kawan Novel yang sebenarnya "Jadi semakin tahu mana yang kawan," ujarnya. Hingga kini, keluarga Novel belum menunjuk penasehat hukum.
Baca:
Mantan Penyidik KPK Erwanto K Laporkan Novel ...
Alasan Polisi Cepat Memproses Laporan Aris Budiman ...
Erwanto adalah pelapor kedua terhadap Novel setelah Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman yang juga melaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Erwanto, mantan penyidik KPK itu keberatan atas ucapan Novel dalam pemberitaan Majalah Tempo. "Sebagai seorang penyidik yang pernah bertugas di KPK, pelapor merasa keberatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu, 6 September 2017.
Laporan Erwanto masuk ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2017. Menurut Argo, Erwanto keberatan atas penggalan kalimat di halaman 36 Majalah Tempo edisi 3-9 April 2017 yang berjudul Pecah Kongsi Penyidik Komisi. Penggalan kalimat itu berbunyi, "Novel terutama tak setuju terhadap rencana Aris mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena menilai penyidik itu berintegritas rendah."
Sedangkan Aris Budiman tersinggung atas surat elektronik yang dikirim Novel kepadanya. E-mail itu berisi protes Novel atas keinginan Aris merekrut penyidik dari kepolisian.
Baca juga:
Wadir Tipikor Bareskrim Polri Laporkan Pemberitaan Soal Novel di ...
Eks penyidik KPK laporkan Novel terkait pemberitaan ...
Laporan Aris sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi mengatakan pengusutan kasus ini tergolong cepat lantaran bukti-bukti sudah ada. Meski begitu, Polda belum menyebut nama Novel sebagai tersangka.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya akan memberikan bantuan hukum kepada Novel. "Pendampingan akan kami berikan sesuai peraturan," katanya. Febri menuturkan, mediasi belum dilakukan lantaran saat ini Novel masih menjalani perawatan di Singapura.
FRISKI RIANA