TEMPO.CO, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik, membenarkan terjadinya operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat seorang hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis dinihari, 7 September 2017.
Terkait dengan OTT di Bengkulu, menurut Jonner, pada Rabu sore dilakukan pemanggilan dan penahanan terhadap panitera pengganti berinisial HK. Sedangkan pada malam harinya, seorang hakim Tipikor berinisial S ditangkap dan dibawa ke Polda Bengkulu. "Pagi ini menyusul hakim HA dipanggil dan diamankan ke Polda Bengkulu," kata Jonner saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: OTT di Bengkulu, KPK Tangkap Hakim Tipikor dan 2 Panitera
Dalam OTT di Bengkulu, KPK menangkap satu hakim dan satu panitera. KPK pun memeriksa satu mantan panitera di PN Bengkulu.
Jonner mengatakan HA merupakan seorang hakim ad hoc. Dia dibawa ke Polda Bengkulu untuk diperiksa pada Kamis pagi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan penangkapan tersebut tapi belum merinci kasusnya. "Benar, tadi malam tim KPK melakukan OTT di Bengkulu," katanya.
Adapun juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan pihaknya masih mengecek OTT di Bengkulu tersebut.
PHESI ESTER JULIKAWATI | KARTIKA ANGGRAENI | FAJAR PEBRIANTO