TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum membenarkan adanya laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo oleh lembaga swadaya masyarakat Jaringan Islam Nusantara (JIN). Laporan tersebut diterima Kejagung, Rabu kemarin.
"Kami sudah terima dari LSM JIN, yang memberi laporan tentang AR dalam kedudukannya dulu sebagai Ketua Umum LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah)," katanya di kantor Kejaksaan Agung, Kamis, 7 September 2017.
Baca: Pimpinan KPK Angkat Bicara Soal Serangan terhadap KPK
Menurut Rum, Kejagung akan lebih dulu mempelajari laporan tersebut. "Kami telaah lebih jauh karena laporannya banyak," ujarnya.
Karena itu, Rum mengaku belum bisa berbicara banyak mengenai laporan tersebut. Pihaknya baru menerima satu bundel laporan itu dan kini masih dalam tahap penelaahan. "Jangan sampai kita keliru," ucapnya. Selain itu, Kejagung belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap kedua pihak dilakukan.
Baca: Kasus Lama Novel Baswedan Muncul Lagi, Ada Apa?
Agus Rahardjo dilaporkan JIN atas dugaan keterlibatan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) saat menjabat Ketua LKPP. JIN menduga Agus memiliki tendensi untuk memenangi salah satu pihak dalam tender proyek e-KTP. Lembaga ini pun mengklaim memiliki beragam dokumen sebagai barang bukti.
Dalam perkara e-KTP, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, telah divonis bersalah. Tersangka lain dari pihak swasta, Andi Agustinus alias Andi Narogong, tengah menjalani persidangan. Belakangan, KPK menjerat tersangka baru, yaitu Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR, Markus Nari.
ANDITA RAHMA