TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung membenarkan mengenai penangkapan terhadap dua hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu. Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu diduga berkaitan dengan pemberian uang.
“Menurut informasi yang saya terima, kedua hakim diduga menerima uang dari keluarga salah seorang terdakwa, atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani kedua hakim,” kata juru bicara MA, Suhadi, saat dihubungi Tempo, Kamis, 7 September 2017.
Baca: OTT Bengkulu, KPK Segel Ruang Hakim S
Menurut Suhadi, saat ini perkara tersebut telah selesai disidangkan di pengadilan. Sehingga para pihak yang beperkara memberikan uang kepada kedua hakim sebagai ucapan terima kasih. "Jadi semacam uang terima kasih, empat orang pemberi uang juga sudah ditangkap,” ujarnya.
Saat ini, menurut Suhadi, MA sedang menunggu pengumuman resmi dari KPK untuk mendapat kronologi dan peran dari masing-masing hakim. “Nanti kita dengar dari KPK bagaimana kronologisnya, bagaimana kedudukan masing-masing,” kata dia.
Baca: OTT Bengkulu, Dua Hakim Dibawa ke Polda
Dalam OTT di Bengkulu ini, KPK telah membawa tiga orang, yaitu dua hakim atas nama Suryana dan Henny Anggraeni, serta satu panitera pengganti bernama Hendra Kurniawan. OTT dilakukan sejak Rabu malam dan mereka yang ditangkap sedang dibawa ke kantor KPK di Jakarta.
Mengenai OTT tersebut, Suhadi mengklaim bahwa selama ini MA telah melakukan pengawasan intensif terhadap kedua hakim yang terjerat OTT itu. “Itu yang kasus sebelumnya di Bengkulu, kan sudah kami pecat semua, jadi seharusnya bisa becermin dari itu,” ujarnya.
FAJAR PEBRIANTO