TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyerahkan sepenuhnya soal penetapan keuntungan kepada tiap peretail modern setelah penerapan Harga Eceran Tertinggi beras medium dan beras premium di sejumlah daerah. "Biarkan mereka membahas bussiness to business. Pemerintah enggak ikut turun tangan. Maksudnya biar mereka bagi-bagi margin keuntungan, lah," kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Ninuk Rahayuningrum, Kamis, 7 September 2017.
Pernyataan Ninuk menanggapi penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan beras premium wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NusaTenggara Barat dan Sulawesi, masing-masing ditetapkan sebesar Rp 9.450 per kilogram (kg) dan Rp 12.800 per kg.
Baca: Penentuan HET Beras, YLKI: Sulit Diimplementasikan
Ninuk menjelaskan, selama ini margin yang diambil pelaku bisnis beras bisa mencapai 40 persen. Angka itu sekarang turun menjadi di kisaran 8 persen.
Di sisi lain, Ninuk menilai pengawasan harga beras medium dan premium lebih mudah dibandingkan dengan di pasar tradisional. “Selama ini yang menjual beras medium dan premium adalah toko modern,” katanya dalam Seminar Publik “Mencari Kebijakan Beras yang Seimbang: Apakah Harga Eceran Tertinggi Pilihan yang Tepat?”, di Auditorium CSIS.
Pemerintah, kata Ninuk, memberikan keleluasaan 14 hari kepada pemasok dan penjual beras. Hal itu mengingat masih banyak stok lama beras yang belum terjual. “Ada 14 hari yang diberikan, tolong penjual dan pemasok membuat kesepakatan-kesepakatan dengan penetapan ini,” ujarnya.