TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur memproses laporan Relawan Perjuangan Demokrasi (RepDem) Jawa Timur terhadap aktivis cum jurnalis, Dandhy Dwi Laksono. "Sedang lidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera, kepada Tempo, Sabtu, 9 September 2017.
Barung mengatakan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, yang menangani laporan terhadap Dandhy, telah memanggil para ahli untuk dimintai pendapat, termasuk ahli bahasa. Disinggung apakah selanjutnya ada rencana pemanggilan terhadap terlapor, Barung mengatakan, "Itu nanti."
Baca juga: YLBHI Desak Polisi Tidak Memproses Laporan Atas Dandhy Laksono
Dandhy dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur karena tulisannya di Facebook. Tulisan berjudul "Suu Kyi dan Megawati" yang diunggah pada 3 September itu dianggap menghina Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut.
Kasus ini pun menuai protes. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendesak polisi agar tidak memproses laporan itu karena dinilai tidak berdasar. "Seruannya agar polisi tidak menindaklanjuti laporan tidak berdasar seperti ini," kata Ketua YLBHI Asfinawati, di kantornya, Jumat, 8 September 2017.
Pelaporan terhadap Dandhy juga dianggap mencederai demokrasi. Menurut dia, laporan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi dan menghancurkan demokrasi. "Itu upaya memperbaiki negara berupa kritik yang seharusnya tidak dianggap sebagai penghinaan," katanya.
Ketua RepDem Jawa Timur Abdi Edison mengatakan pihaknya melaporkan Dandhy ke polisi karena tulisannya dinilai berupaya menggiring opini publik bahwa Megawati sama dengan pemimpin Myanmar tersebut. "Kami ingin membela dan menjaga marwah ketua umum kami," katanya.
Adapun Dandhy Dwi Laksono menganggap respons atas pendapatnya tersebut tak harus masuk persoalan pidana.
NUR HADI