TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Gayus Lumbuun meminta Presiden Joko Widodo selaku kepala negara memimpin langsung pembenahan aparatur peradilan. Gayus menyebut kondisi sekarang sebagai keadaan darurat peradilan Indonesia.
Gayus menyarankan adanya pembenahan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aparat di semua strata peradilan, termasuk para pemimpinnya. "Termasuk pimpinan di semua strata pengadilan dari PN, PT, sampai MA dievaluasi kembali, yang baik dipertahankan yang buruk diganti," katanya, Sabtu, 9 September 2017.
Baca juga: OTT Bengkulu, Suami Hakim Tipikor Suryana: Istri Saya Khilaf
Gayus menilai pengawasan dan pembinaan aparatur peradilan saat ini sudah tidak efektif lagi. "Saat ini sudah bersifat dan bersikap anomali terhadap UUD, kode etik, dan Pedoman Perilaku Hakim, termasuk moralitas," kata Gayus.
Gayus juga menyindir bahwa orang-orang yang punya kepentingan terhadap dunia peradilan seperti saat ini tidak merasakan, "Tsunami sedang terjadi di dunia peradilan kita," ujarnya.
Baca juga: OTT Bengkulu, MA Bantah Tak Jalankan Fungsi Pengawasan
Hakim dan penitera dalam waktu yang berdekatan terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kamis, 7 September 2017, KPK kembali melakukan OTT terhadap hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu, Dewi Suryana, dan panitera pengganti Hendra Kurniawan. Sedangkan Syuhadatul Islamy dari sektor swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Data ICW sudah ada tujuh hakim tindak pidana korupsi dan lebih dari 20 hakim, termasuk hakim konstitusi, telah terjerat kasus korupsi.
ANTARA