Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilik Kafe Rumah Tua Vape Jadi Tersangka, Bagaimana Pelanggan?

image-gnews
Seorang pengunjung menghembuskan uap saat mencoba salah satu produk vape yang dijual dalam kompetisi Cloud Chasing di Vape Trade Convention (VTC), Meksiko, 11 Juni 2017. REUTERS/Victor Ruiz Garcia
Seorang pengunjung menghembuskan uap saat mencoba salah satu produk vape yang dijual dalam kompetisi Cloud Chasing di Vape Trade Convention (VTC), Meksiko, 11 Juni 2017. REUTERS/Victor Ruiz Garcia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pendiri Rumah Tua Vape, Ganesha Putra mengklaim bisnisnya tetap berjalan lancar dan tidak ada penurunan pengunjung pasca kasus persekusi terhadap Abi Qowi Suparto yang menyeret nama usahanya.

"Tidak ada dampaknya dalam bisnis kami," katanya, Sabtu 9 September 2017.

Ganesha menjelaskan kafe tersebut memiliki pelanggan vape atau rokok elektrik tetap, yang datang secara reguler.

"Di sini tempat nongkrong, selain bisa nge-vape juga jual makanan dan minuman," ujarnya.

Rumah Tua Vape terletak di Jalan Tebet Barat Raya nomor 19, Jakarta Selatan. Ganesha menjelaskan tempat ini didirikan pada tahun 2014.

Selain di Tebet, Rumah Tua Vape juga berada di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat.  Untuk yang di Pejompongan, baru buka tahun 2016.

Cafe yang menyediakan perlengkapan untuk vaping tersebut, berukuran sekitar 3 x 6 meter, di dalamnya terdapat tujuh deret meja yang dilengapi empat kursi di tiap mejanya. "Untuk harga alat vaping berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 4 juta," tutur Ganesha.

Baca juga: Pelaku Persekusi terhadap Abi Dikenal Ramah

Suasana ruangan cafe tersebut temaram dengan lampu kuning menyinari ruangan, asap dari vape para pelanggan membuat ruangan cafe ini seperti berkabut. Cafe ini dilengkapi tiga buah pendingin ruangan, juga ada CCTV yang terletak di atas kasir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nama Rumah Tua Vape disebut-sebut dalam kasus persekusi yang menimpa Abi Qowi Suparto, pemuda 20 tahun yang tewas dikeroyok karena diduga mencuri di toko vape. Selang tiga hari pasca pengeroyokan, Abi meninggal dunia di RS Tarakan.

Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan mengatakan, para pelaku dicokok pada Kamis malam, 7 September 2017,  pukul 22.30 WIB di dua tempat terpisah, yakni toko Rumah Tua Vape di Tebet Barat Raya, Jakarta Selatan, dan toko Rumah Vape di Pejompongan.

Empat tersangka yang diringkus yaitu Rajasa Sri Herlambang, 34, Fachmi Kurnia Firmansyah 39, Armyando Azmir, 40, dan Aditya Putra Wiyanto, 20. Total pelaku 7 orang namun tiga di antaranya masih buron.

Vape atau rokok elektrik adalah salah satu jenis dari penghantar nikotin elektronik.  World Health Organization (WHO) menganjurkan produsen rokok elektrik untuk tidak mengklaim produknya sebagai alat bantu berhenti merokok sampai ada bukti ilmiah kuat yang mendukung hal tersebut.

Menurut WHO, uap rokok elektrik mengandung zat kimia berbahaya yang dapat menimbulkan polusi udara.

BPOM menjelaskan rokok elektrik mengandung nikotin cair dan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol, dan gliserin. Jika semua bahan itu dipanaskan akan menghasilkan senyawa nitrosamine yang dapat menyebabkan kanker. 

CHITRA PARAMAESTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

3 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

5 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

10 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

11 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

12 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

13 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

16 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

16 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

17 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

18 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.