Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Gerindra Tak Laporkan Situs Tribun Group ke Dewan Pers  

image-gnews
Ilustrasi Kebakaran. ANTARA/M Agung Rajasa
Ilustrasi Kebakaran. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Gerindra, Habiburokhman, menyatakan tidak akan melaporkan situs Tribungroup.com kepada Dewan Pers atas sebuah tulisan yang diduga berkonten fitnah terhadap Prabowo Subianto, Ketua Umum Gerindra. Menurut dia, tulisan yang dimuat di Tribungroup.com tersebut hoax dan bukan produk jurnalistik.

Habiburokhman mengatakan sudah mencoba menghubungi pemilik situs tersebut, namun laman itu tidak bisa diakses lagi. "Ini bukan pers, ini sepertinya profesional sekali dan memang ingin sekali memfitnah Pak Prabowo dan Gerindra, memang rekayasa yang sangat sistematis," ujar Habiburokhman di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Jakarta Pusat, Sabtu, 9 September 2017.

Kemarin, Habiburokhman mendampingi Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Dewan Pimpinan Partai (DPP) Gerindra yang melaporkan situs Tribungroup.com ke Kepolisian RI. 

Baca: Gerindra Laporkan Situs Tribun Group, Diduga Fitnah Prabowo

Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Gerindra M. Said Bakhri mengatakan laporan tersebut masuk ke dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Laporan itu termaktub dalam Laporan Polisi (LP) bernomor LP/915/IX/2017/Bareskrim. 

"Pemilik Tribun Group dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Said.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gerindra melaporkan Tribungroup.com karena memuat tulisan berjudul "Tidak Terima Dipecat Yansen Binti Ungkap Pembakaran Sekolah Perintah Prabowo”. Tulisan tersebut dinilai telah memojokkan Prabowo Subianto. Tulisan tersebut dianggap sebagai fitnah karena tidak masuk akal ada perintah seperti itu dari Prabowo.

Baca: Yansen Binti Jadi Tersangka Pembakaran 7 Sekolah di Kalteng

Habiburokhman menduga tulisan itu khusus dibuat untuk memuat berita yang berisi fitnah. Said menilai website tersebut berkaitan dengan judi online karena ada tulisan "info agen, tips, trik jitu bermain judi online“ di bawah tulisan "Tribun Group". 

"Kami berharap bahwa rekayasa berita fitnah ini sangat serius, jadi jangan hanya korbannya orang yang berkuasa saja polisi cepet bergerak. Ini kalau korbannya kami, kami berharap ini juga cepat ditindaklanjuti," ujar Habiburokhman. 

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

1 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

24 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

24 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

34 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

38 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

41 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

41 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

41 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.