TEMPO.CO, Kazakhstan - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tetap ingin mempertahankan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan tugas-tugas memberantas korupsi.
"Pemerintah dalam posisi ingin mempertahankan bahkan ingin KPK lebih kuat. Jika ingin membekukan KPK tentunya harus mengubah undang-undang," kata Wapres disela-sela lawatannya ke Astana, Kazakhstan, Sabtu 9 September 2017.
BACA: Masinton Pasaribu: 11 Temuan Pansus Hak Angket KPK ..
Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tetap menjaga independensi dan tidak mau mencampuri urusan internal KPK. Namun diharapkan lembaga tersebut akan menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi dan tetap solid. "Pemerintah tentu tidak bisa mencampuri ke dalam, KPK mempunyai prosedur sendiri sesuai dengan undang-undang," kata Jusuf Kalla.
Sebelumnya Pansus Hak Angket KPK menyampaikan 11 poin temuan sementara selama menjalankan tugas penyelidikan terkait tugas dan kewenangan KPK.
BACA: 11 Temuan Pansus Hak Angket DPR Soal KPK
Anggota Pansus Angket KPK Hendry Yosodiningrat menilai pansus harus bisa meyakinkan pemerintah dan publik bahwa temuan yang diperoleh adalah suatu keadaan yang harus diperbaiki.
Karena itu, menurut dia, siapa pun yang mendengar dan mengetahuinya pasti menerima rekomendasi Pansus misalnya mengembalikan kewenangan yang dimiliki Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
BACA: Pansus Hak Angket Ingin Bekukan KPK, Ini Tanggapan KPK
"Karena mereka melaksanakan sebagian dari kewenangan yang dimiliki oleh polisi selaku penyidik, dan penuntutan dari kejaksaan," ujar dia.
ANTARA