TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerindra Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Syafi'i, mengatakan Gerindra akan memecat Yansen Binti jika terbukti membakar sekolah dasar di Palangka Raya. "Kalau memang dia terbukti melakukan, dipastikan dia diberhentikan dari Gerindra," kata Syafi'i kepada Tempo, Ahad, 10 September 2017.
Menurut Syafi'i, pembakaran sekolah dasar merupakan kejahatan luar biasa. Merusak dan menghambat pembangunan tidak sesuai dengan tujuan partainya. "Kalau terbukti melakukan ini tidak bisa kami tolerir," kata dia.
Baca:
Begini Cara Kelompok Yansen Binti Bakar Sekolah di Kalteng
Begini Dugaan Polisi Soal Motif Yansen Binti...
Syafi'i menjelaskan, hal yang dilakukan Yansen Binti tidak sepatutnya dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sanksi yang akan diberikan kepada Yansen berlaku untuk semua kader Gerindra yang melakukan kejahatan. "Itu berlaku umum untuk semua kader kalau memang melakukan tindak kejahatan yang tidak semestinya."
Yansen Binti adalah salah satu tersangka. Selain dia, ada delapan orang lain yang juga tersangka dalam kasus itu.
Kasus pembakaran sekolah itu terjadi pada Jumat-Sabtu, 21-22 Juli 2017. Dalam waktu 24 jam terdapat empat sekolah dibakar. Pertama, pada 21 Juli, sekitar pukul 13.00, SDN 4 Menteng yang berlokasi Jalan M.H. Thamrin dibakar. Dalam waktu yang sama SDN 4 Langkai di Jalan AIS Nasution juga dilalap jago merah.
Baca juga:
Pengacara: Jessica Kumala Wongso Hancur, Nangis Terus
Kalla: Pemerintah Tidak Akan Intervensi Urusan Internal...
Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 02.00, giliran SDN 1 Langkai di Jalan Wahidin Sudirohusodo dibakar. Terpaut sejam kemudian SDN 5 Langkai di lokasi yang sama juga dibakar.
Selang sembilan hari, Sabtu, 29 Juli 2017, pukul 18.15, kebakaran melanda rumah penjaga sekolah di SDN 8 Palangka Raya. Terakhir pada Ahad, 30 Juli 2017, sekitar pukul 03.00, SDN 1 Menteng dan SMK milik Yayasan ISEI di Jalan Yos Sudarso juga ludes dimakan api.
Yasen Binti dikenai Pasal 187 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia dan tersangka lain diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SYAFIUL HADI | KARANA W.W.