TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan pihaknya masih mendalami laporan Jaringan Islam Nusantara terkait dugaan keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Kejaksaan akan mengecek kebenaran laporan tersebut.
"Kami harus hati-hati untuk mendalami dan mencermati tentang kebenaran laporan itu," kata Prasetyo di saat rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 11 September 2017.
Baca juga: Kasus E-KTP, Kejagung Telaah Laporan JIN Terkait Ketua KPK
Prasetyo menjelaskan pihaknya berhati-hati dalam menyelidiki laporan tersebut. Sebab, kata dia, jangan sampai ada anggapan penyelidikan kasus ini sebagai politisasi dan kriminalisasi pimpinan KPK.
Jaringan Islam Nusantara (JIN) melaporkan Agus Rahardjo ke Kejaksaan dengan dugaan keterlibatannya dalam korupsi proyek e-KTP. JIN melaporkan Agus yang saat proyek berlangsung menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam perkara e-KTP, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, telah divonis bersalah. Tersangka lain dari pihak swasta, Andi Agustinus alias Andi Narogong, tengah menjalani persidangan. Belakangan, KPK menjerat tersangka baru, yaitu Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR, Markus Nari.
ARKHELAUS W.