TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan tak bakal meladeni pertanyaan yang menyangkut penyidikan perkara korupsi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saut mengingatkan, komisi antikorupsi dilarang mengungkapkan materi perkara, terutama kepada pihak-pihak yang secara langsung ataupun tak langsung terkait dengan penanganan kasus.
“KPK harus clear and cut. Lain hal kalau ditanya yang sifatnya umum, tidak masuk materi atau pokok perkara,” kata Saut kepada Tempo, Ahad, 10 September 2017.
Baca juga: 11 Temuan Pansus Hak Angket DPR Soal KPK
Rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR akan digelar hari ini, dari semula diagendakan Kamis pekan lalu. Rapat digelar di tengah bergulirnya Panitia Angket KPK yang sebagian diisi oleh anggota Komisi Hukum.
Hingga kini KPK tak mengakui Panitia Angket bentukan DPR tersebut. Pimpinan KPK menunggu putusan uji materi terhadap pasal angket dalam Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3) yang diajukan sejumlah pegawai komisi antirasuah ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi Hukum DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan agenda rapat hari ini adalah mendengarkan penjelasan KPK mengenai kinerja lembaga akhir-akhir ini. Selain itu, DPR bakal meminta penjelasan soal keterangan Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman, kepada Panitia Angket KPK—Aris hadir tanpa seizin pimpinan. “Ini penting sebagai bahan pengawasan dan evaluasi. Sebagai mitra, Komisi III prihatin dengan kondisi internal KPK,” kata Bambang.
Politikus Golkar berharap pimpinan KPK bisa memaparkan langkah yang akan dilakukan untuk menertibkan konflik internal di tubuh komisi antirasuah.
MAYA AYU PUSPITASARI | ANDITA RAHMA