Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK: Dana Parpol Idealnya Rp 10 Ribu Per Suara

image-gnews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan diterima oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan di kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat, Jakarta, 13 September 2017. Pimpinan KPK hari ini dijadwalkan bertemu dengan jajaran DPP Partai Demokrat dalam rangka
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan diterima oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan di kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat, Jakarta, 13 September 2017. Pimpinan KPK hari ini dijadwalkan bertemu dengan jajaran DPP Partai Demokrat dalam rangka "Diskusi Sistem Integritas Partai Politik". Tempo/Budiarti Utami Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan mengatakan dana parpol yang ideal adalah Rp 10 ribu per suara sah. Dana tersebut digunakan untuk operasional dan pendidikan politik kader partai.

"Yang ideal Rp 10 ribu untuk operasional dan pendidikan politik saja," kata Pahala seusai diskusi tentang sistem integritas parpol di DPP Partai Nasdem, Menteng, Jakarta, Rabu, 13 September 2017.

Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani Mengenai Kenaikan Dana Parpol

Saat ini pemerintah memutuskan pemberian dana parpol adalah Rp 1.000 per suara sah, naik dari sebelumnya yakni Rp 108. Pahala mengatakan hal tersebut tak masalah karena memang disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah.

Kedatangan KPK ke DPP Nasdem adalah untuk mengajak kerja sama dalam menciptakan sistem integritas partai. Sebab, pelibatan parpol dalam pencegahan korupsi dianggap sangat penting.

Baca juga: Dana untuk Parpol Naik, Sri Mulyani: Jangan Perkaya Diri Sendiri

Dia mencontohkan rendahnya pelaporan harta kekayaan anggota DPRD se-Indonesia yang hanya sekitar 28 persen. Jika partai mengeluarkan surat yang mewajibkan anggotanya melaporkan harta kekayaan, kata Pahala, maka persoalan tersebut bisa selesai.

Pahala mengatakan partai adalah pilar yang tidak boleh diabaikan dalam upaya pencegahan korupsi. Karena itu, KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia melakukan penelitian pada 2014 untuk mengidentifikasi apa saja yang harus diperkuat oleh partai.

Baca juga: Mendagri Sebut Dana Partai Politik Bisa Dinaikkan, asal...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasilnya, yang dibutuhkan partai mencakup empat hal, yaitu keuangan harus transparan, etiknya harus ada dan diberlakukan, sistem rekruitmen harus terbuka, serta kaderisiasi yang transparan.

Sejauh ini KPK telah berkunjung ke enam parpol untuk menjalin kerja sama penciptaan integritas partai, yaitu PDIP, Gerindra, Hanura, PKB, Nasdem, dan Demokrat. KPK akan mengajak empat parpol lagi. "Ini cuma masalah jadwal saja, kok. Intinya KPK datang menawarkan kerja sama," kata Pahala.

Baca juga: Sri Mulyani: Usulan Dana Parpol Rp 1.000 Dekati Kajian KPK

Kerja sama tersebut akan melibatkan sekolah kader yang dimiliki parpol dalam pelatihan bagi kader maupun calon kepala daerah. Untuk kader pemula, kata Pahala, pelatihan kader akan berisi training for trainers. KPK akan memberikan pelatihan langsung bagi kader pemula dengan materi integritas, serta menyiapkan modul dan fasilitatornya.

Sementara untuk calon legislator dan calon kepala daerah, selain berisi materi tentang integritas, juga akan ada materi soal gratifikasi dan lainnya. KPK akan memberi materi berdasarkan best practices pengalaman di 350 kabupaten/kota dalam pencegahan korupsi.

Baca juga: BPK Akan Mengawasi Dana Partai Politik, Ini Kata Ketua KPK

Selain menawarkan kerja sama, KPK juga mendorong parpol untuk membuat sistem etik untuk menciptakan sistem integritas bagi kader-kader parpol. Pahala mengatakan hampir semua partai telah memiliki kode etik, dewan kehormatan. "Tapi itu upaya mendisiplinkan kader partai untuk rekruitmen dan kaderisasi. KPKK akan membantu secara langsung, kami punya modul integritas," kata Pahala.

AMIRULLAH SUHADA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

5 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

8 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

14 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

15 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

21 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

22 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.