TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, sebagai tersangka. "Ditetapkan sebagai tersangka suap kepada Bupati Batu Bara terkait dengan pembangunan pekerjaan infrastruktur di kabupaten tersebut tahun anggaran 2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 September 2017.
Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Kabupaten Batu Bara Helman Herdady, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono. Ketiganya merupakan penerima suap. Selanjutnya, yaitu dua orang kontraktor, Maringan Situmorang dari PT GMJ dan Syaiful Azhar dari PT T, sebagai pemberi suap.
Basaria menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Pada 12 September 2017, OK Arya meminta kepada Sujendi agar menyiapkan uang senilai Rp 250 juta. Uang tersebut diambil di dealer mobil milik Sujendi oleh Khairil Anwar, seorang pegawai swasta.
Baca juga: OTT di Batu Bara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek
Pada 13 September 2017, Khairil mendatangi dealer milik Sujendi dan keluar membawa kantong kresek berwarna hitam. Tim KPK, kata Basaria, mengikuti Khairil saat akan menuju daerah Amplas, Sumatera Utara. "Tim menemukan uang Rp 250 juta dalam kantong kresek tersebut," kata Basaria. Khairil, Sujendi, dan dua orang karyawan Sujendi lainnya kemudian dibawa ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk dimintai keterangan.
Di tempat yang berbeda, kata Basaria, tim KPK juga mengamankan kontraktor Marigan, Syaiful, dan kepala dinas Helman. Sedangkan OK Arya, kata Basaria, diamankan di rumah dinasnya di Kabupaten Batu Bara pada pukul 15.00. Di rumah OK Arya, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 96 juta dari tangan Muhammad Noor, sopir istri Arya. "Diduga sebagai sisa transfer dari Sujendi kepada Agus Salim, staf Pemerintah Kabupaten Batu Bara, atas permintaan OK Arya pada 12 September 2017," ujar Basaria.
Sehingga dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan Agus Salim, Muhammad Noor, dan Khairil Anwar. "Total ada delapan orang yang dibawa ke Jakarta, tapi hanya lima yang menjadi tersangka," kata Basaria.
Total dana yang disita dalam OTT Bupati Batu Bara ini, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, adalah senilai Rp 346 juta. Dana ini merupakan bagian dari seluruh indikasi suap dalam fee proyek. "Ada dua proyeknya yang dimenangkan oleh PT GMJ senilai Rp 44 miliar, jadi OK Arya dapat 10 persen untuk fee proyek senilai Rp 4,4 miliar," katanya.
FAJAR PEBRIANTO