TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyangkal hubungan antara kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) retak. Isu ketidakharmonisan hubungan kejaksaan-KPK berembus setelah Prasetyo, dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 11 September 2017, meminta agar fungsi penuntutan dalam tindak pidana korupsi dikembalikan ke kejaksaan.
Adapun tugas KPK, kata Prasetyo, terbatas pada penyelidikan dan penyidikan saja. Namun Prasetyo menepis hubungan kejaksaan dengan KPK tak harmonis. "Jangankan membubarkan (KPK), melemahkan pun kami tidak. Kejahatan korupsi di Indonesia harus ditangani bersama, istilahnya saling bersinergi," kata Prasetyo di Jakarta, Kamis, 14 September 2017.
Baca: Jaksa Agung Bandingkan Kerja KPK dengan Singapura dan Malaysia
Prasetyo berujar pemberitaan media yang seolah-olah ada keretakan hubungan KPK dan kejaksaan tersebut adalah salah. Sebab, kata dia, sejauh ini kejaksaan selalu mendukung KPK. "Siapa yang menerbitkan artikel itu? Kalau dukungan kejaksaan (pada KPK) semua kami lakukan, seperti pelatihan bersama, pengiriman jaksa-jaksa kepada KPK. Kalau di sana (KPK) tidak ada jaksanya mau apa mereka," kata Prasetyo.
Prasetyo menuturkan justru kejaksaan lah pendukung utama KPK. Alasannya, begitu banyak jaksa yang dikirim dari Kejaksaan Agung untuk membantu tugas KPK. "Meskipun kami memerlukan banyak jaksa, tapi karena KPK perlu, maka kami kirim saja," kata Prasetyo.
Simak: Jaksa Agung Hati-hati Dalami Laporan terhadap Ketua KPK
Prasetyo mengimbau warganet untuk hati-hati dalam menulis berita agar tidak menjadi hoax, terutama mengenai hubungan KPK dengan kejaksaan seperti yang diisukan retak. "Saya minta kepada pengguna medsos untuk menulisnya yang benar, jangan dipelintir yang akhirnya menimbulkan viral," katanya.
MUHAMMAD IRFAN AL AMIN | KUKUH