TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemeriksaan terhadap kandungan obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) yang membuat seorang pelajar di Kendari meninggal dan 42 orang lainnya dirawat di rumah sakit jiwa dan beberapa rumah sakit lain.
"Kami sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa kandungan obat bertuliskan PCC tersebut," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistiandri Atmoko saat di hubungi Tempo pada Kamis, 14 September 2017.
Dalam rilis BNN hari ini, disebutkan bahwa penggunaan obat PCC yang membuat penggunanya kejang dan halusinasi itu dalam pemantauan BNN RI, BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, dan BNNK Kendari.
Baca: Kasus Narkoba di Kendari, Seorang Pelajar SD Tewas
Hingga saat ini Balai Laboratorium Narkotika BNN, BNNP, dan BNNK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat dan BPOM wilayah setempat untuk memeriksa kandungan obat bertuliskan PCC tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu, 13 September 2017, puluhan pelajar di Kendari harus mendapat perawatan intensif karena mengalami kejang-kejang dan halusinasi diduga akibat mengkonsumsi PCC. Satu di antaranya bahkan meninggal. Para pelajar tersebut dirawat di Rumah Sakit Jiwa Kendari, Rumah Sakit Bhayangkara, Rumah Sakit Abunawas, Rumah Sakit Ismoyo, dan Rumah Sakit Bahteramas.
Menurut situs drugs.com, PCC atau Carisoprodol merupakan obat yang digunakan untuk terapi fisik guna mengobati kondisi otot yang nyeri atau luka. Cara kerjanya yaitu melemaskan otot dan menghambat rasa sakit antara saraf dan otak.
Baca: 30 Pelajar Kendari Dilarikan ke Rumah Sakit Diduga Akibat Narkoba
PCC atau Carisoprodol dapat menyebabkan efek samping yang dapat mengganggu pemikiran atau reaksi penggunanya. Jika disalahgunakan dapat menyebabkan kecanduan, overdosis, bahkan kematian. Konsumsi PCC juga tidak boleh digabungkan dengan alkohol karena dapat memperburuk efek samping obat yang menyebabkan pusing dan mengantuk.
M. YUSUF MANURUNG