TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Halim Pagarra tidak yakin bisa menjalankan amanat Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang melarang penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila tidak memiliki garasi.
Adapun syarat tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi.
Menurut Halim, sampai saat ini persyaratan utama dalam penerbitan STNK adalah kondisi fisik kendaraan yang laik. Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan telah memiliki kartu identitas resmi, yaitu kartu tanda penduduk.
Baca :
Djarot: Punya Garasi, Dapat STNK
Perda Garasi, Lulung: Jangan Rakyatnya Digebukin Terus
“Kami belum membicarakan hal tersebut. Apabila ada (wacana) demikian kami harus bicarakan,” ujar Halim, Rabu, 14 September 2017.
Selama ini, Halim menuturkan aturan penertiban STNK masih mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam undang-undang tersebut tidak dijelaskan secara fisik soal kewajiban penyediaan garasi bagi pemilik kendaraan pribadi. Selain itu, Halim menuturkan kewajiban tersebut juga tidak tertera pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2015.
Sementara itu, Djarot mengatakan syarat untuk mendapatkan kepemilikan STNK diatur dalam Pasal 140 Perda Nomor 5 tahun 2014. Dalam Perda disebutkan bahwa semua orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor, wajib memiliki garasi.
“Saya katakan (aturan ) itu belum bisa. Persyaratan dari STNK adalah cek fisik, faktur, dan KTP. Di luar itu hanya Perda. Dia tidak boleh mengalahkan daripada undang-undang,” ujar Halim.
Simak : Atasi Parkir Liar, DKI akan Derek Mobil yang Tak Punya Garasi
Djarot sebelumnya meminta kepada kepolisian mewajibkan setiap warga DKI Jakarta yang ingin menerbitkan STNK menyertakan surat jaminan kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Perda yang disahkan tiga tahun lalu itu kembali digalakkan untuk mendorong warga Jakarta menggunakan angkutan umum.
Djarot pun mengancam akan memberikan sanksi bagi warga yang tidak memiliki garasi untuk kendaraannya. Lewat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Djarot meminta agar menderek kendaraan yang parkir sembarangan.
LARISSA HUDA | FRISKI RIANA