TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni mengakui menerima uang dari Andi Narogong dan Irman. Dia menerima uang US$ 500 ribu dari dua orang yang telah terjerat kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebut.
"Pertama US$ 300 ribu dari Irman, lalu US$ 200 ribu dari Andi," ujarnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat, 15 September 2017.
Baca: Eks Sekjen Kemendagri Akui Bertemu Setya Novanto
Diah mengatakan uang tersebut diserahkan melalui anggota stafnya. "Diantar ke rumah saya di Bekasi," ucapnya. Anggota staf itu datang ke rumahnya, tapi hanya di teras.
Anggota staf tersebut menyampaikan soal titipan uang dari Irman. Sebelumnya diakui Diah, sempat ada pembicaraan tentang uang tersebut dari Irman. "Irman bilang, ‘Ada rezeki, Bu.’ Tapi tidak bilang itu uang e-KTP," tuturnya.
Baca: Andi Narogong ke KPK, Ada Apa?
Setelah uang diserahkan, Diah langsung menghubungi Irman untuk mengembalikan uang itu. "Irman bilang kepada saya, kalau dikembalikan, berarti bunuh diri," katanya. Ia mengaku ketakutan kala itu. "Saya takut kalau ada hubungannya sama e-KTP," ujar Diah diselingi isak tangis.
Adapun uang pemberian Andi diterima Diah secara langsung. "Katanya ini rezeki, jadi jangan dikembalikan," tuturnya menirukan ucapan Andi kala itu.
Dalam kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong diduga berperan aktif dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan proyek e-KTP. Dia melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak-pihak pengambil keputusan, mulai pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Diah telah mengakui bahwa dia pernah bertemu dengan Andi, Irman, dan Setya Novanto terkait dengan proyek e-KTP.
ANDITA RAHMA