TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Saracen dengan tersangka Sri Rahayu bakal segera disidangkan. Saat ini Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan tahap II berkas Sri Rahayu dari penyidik di Bareskrim Mabes Polri. Sebelumnya berkas Sri Rahayu telah dinyatakan lengkap.
"Tanggal 26 September nanti, pelimpahan tahap II nya (barang bukti dan tersangkanya dari kepolisian) ke kejaksaan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat, 15 September 2017.
Kejaksaan Agung sudah meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meski Locus Delicti atau tempat peristiwanya di Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Usut Alasan Asma Dewi Setor Rp 75 Juta ke Saracen
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas tersangka kasus penghina Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, Sri Rahayu Ningsih lengkap.
"Infonya demikian," kata Kepala Unit V Subdit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 14 September 2017.
Menurut Purnomo pihaknya akan segera menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Agung atau pelimpahan tahap dua. Selanjutnya tersangka Sri akan menjalani sidang perdananya. "Nanti kami segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua, untuk sesegera mungkin disidangkan," kata Purnomo.
Sri Rahayu Ningsih menjadi tersangka dalam dua kasus yakni kasus berkas tersangka kasus penghina Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, dan kasus pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen.
Sri ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017.
Baca juga: DPR Dorong Polisi Ungkap Otak Sindikat Konten Saracen
Sedangkan dalam kasus Saracen, selain Sri, polisi telah menangkap tiga tersangka lainnya yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT) dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Mereka adalah pengelola Saracen.
Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.
Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.
ANTARA