TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan KPK tidak pernah terpaku pada jumlah uang suap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Menurut dia, persoalan besar atau kecilnya uang suap dalam OTT sangat relatif.
“Selama bisa dibuktikan, kami jalan,” kata Saut dalam pesan teksnya, Jumat kemarin, 14 September 2017. Saut mempersilakan pihak-pihak di luar KPK untuk berdebat di pengadilan mengenai hal ini.
Baca:
OTT KPK di Banjarmasin, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Kata Basaria Panjaitan Soal OTT Banjarmasin Setelah ...
Jumat malam, KPK menetapkan empat orang yang dicokok dalam OTT di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebagi tersangka. Keempat orang ini adalah Muslih, Direktur Utama PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Banjarmasin, Kota Banjarmasin; Trensis, Manajer Keuangan PDAM Banjarmasin, Iwan Rusmali; Ketua DPRD Banjarmasin, dan Andi Effendi, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin.
Muslih diduga menyuap Iwan Rusmal dan Andi Effendi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD dalam persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin senilai Rp50,5 miliar kepada PDAM Banjarmasin. “Nilai suapnya Rp150 juta,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat kemarin.
Baca juga:
Penyesalan Para WNI Mantan Pengikut ISIS
Kesaksian Mantan Pengikut ISIS: Mereka Itu Pembohong
Saut mengatakan kasus yang lebih besar berpotensi dikembangkan dari uang suap yang hanya Rp150 juta itu. “Jangan lihat permukaan tapi lihat kedalamannya, ada puluhan juta, tapi kerusakannya luas,” ujarnya.
Ia mengatakan jika tindakan penyuapan merupakan persoalan terhadap integritas. “Di negara lain bisa bermasalah walau hanya suap 10 dolar saja,” kata Saut.
FAJAR PEBRIANTO