TEMPO.CO, Kendari - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus peredaran pil PCC di wilayah tersebut. Polisi juga telah membentuk satuan tugas pengawasan peredaran PCC di Sulawesi Tenggara.
"Hingga hari ini, polisi memeriksa 50 orang saksi dan menetapkan 16 orang tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Sunarto kepada wartawan di kantornya, Senin, 18 September 2017.
Sunarto mengatakan, dari para tersangka, polisi menyita 5.428 butir obat terlarang, yang terdiri atas 1.647 butir tramadol, 3.403 butir PCC, dan 738 butir promed, serta uang tunai sekitar Rp 7 juta dan satu unit telepon seluler.
Baca juga: Polisi Didesak Jerat Pengedar PCC dengan Pasal Berlapis
Menurut Sunarto, para tersangka mengaku menjual dan mengedarkan PCC karena desakan ekonomi.
"Selain itu, keuntungan yang didapat dua kali lipat. Sebagai gambaran, beli satu kaleng isi seribu butir senilai Rp 600 ribu. Untung bersih Rp 1,2 juta," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara
Berdasarkan data terakhir, korban yang masih dirawat akibat mengonsumsi pil PCC berjumlah 76 orang. Sebelumnya, mereka dirawat di lima rumah sakit dan satu puskesmas. Semua korban yang dirawat sudah kembali ke rumah masing-masing.
ROSNIAWANTY FIKRI