TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan antara Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu membahas tentang penguatan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Seusai pertemuan, Pahala mengatakan keberadaan APIP menjadi kunci upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Namun, menurut dia, ada persoalan di APIP, yaitu perbedaan dalam hal kinerja antar-aparatur internal. "Kemajuannya (dalam pencegahan) macam-macam. Ada yang cepat, ada yang lambat," kata dia di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Baca juga: Kunjungi Partai, KPK: Bukan Safari Politik
Karena itu, Pahala melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri dan KPK ingin menguatkan peran APIP dalam pencegahan korupsi. Beberapa langkah yang sudah dibahas di antaranya mendorong APIP lebih banyak berada di lapangan dan mendapatkan pelatihan tentang audit. Dari situ, aparatur diharapkan bisa mengendus apakah suatu pengadaan barang atau jasa mahal atau tidak. "Ada kesalahan prosedur atau tidak," ucapnya.
Seperti diberitakan, dalam sepekan terakhir, komisi antirasuah menahan dua kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan. Mereka adalah Bupati Batubara O.K. Arya Zulkarnaen dan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Keduanya sudah berstatus tersangka.
Lebih lanjut, usul penguatan terhadap APIP akan dilakukan melalui pengangkatan dan pemberhentian aparat satu level ke atas. Pahala menyatakan, ke depan, APIP di kota/kabupaten diangkat dan diberhentikan atas persetujuan gubernur. "Independensi audit untuk tindak lanjut harus dinaikkan satu tingkat ke atas," tuturnya.
Simak pula: PPP Tolak Usul Perpanjangan Waktu Pansus Hak Angket KPK
Menurut dia, bila secara kelembagaan APIP sudah setara dengan sekretaris daerah, aspek independensinya akan terjaga. "Ini usul bersama," katanya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahkan, rencana penguatan APIP sudah dibahas jauh-jauh hari. Kini, usulan itu sudah diserahkan ke tingkat sekretaris negara. "Kami sudah serahkan ke Presiden. Suratnya dari KPK," ujarnya.
ADITYA BUDIMAN