TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak melarang ruang publik, seperti lapangan atau ruang terbuka, di suatu kawasan atau perumahan dijadikan tempat parkir bersama. Djarot justru mendukung jika ada kawasan yang menyediakan lahan parkir bersama.
"Malah bagus apabila disediakan masyarakat situ, asalkan tidak mengganggu ruang publik, seperti jalan. Kan begitu, ya. Terutama di jalan-jalan sempit. Jadi kenapa tidak?" ujarnya di Balai Kota Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Baca juga: Parkir di Kemang Mahal, Ahok: Dishub DKI Akan Ambil Alih
Djarot mengatakan lahan yang dijadikan tempat parkir bersama harus dipastikan lebih dulu apakah akan mengganggu kepentingan bersama atau tidak. Selain itu, warga setempat harus memastikan tempat tersebut diurus secara tertib dan rapi.
Meski begitu, Djarot melarang ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) digunakan sebagai tempat parkir karena fungsinya untuk tempat berkumpul bagi warga setempat.
"Di RPTRA enggak boleh. Itu tempat publik. (Kalau) dipakai terus, ya, bagaimana? Kalau RPTRA jangan. Kalau dimasukkan kendaraan, anak-anak mainnya bagaimana?" ucapnya.
Djarot mengatakan pemanfaatan lapangan atau ruang terbuka diperbolehkan jika untuk menghindari masyarakat memarkir kendaraan di pinggir jalan, apalagi jika jalannya sempit. Selain itu, menghindari parkir di jalan sekaligus mengurangi ketegangan sosial antar-penghuni perumahan karena akan menutup salah satu ruas jalan.
"Nah, untuk menghindari ketegangan sosial, maka perlu ada ketertiban dan keteraturan. Inilah yang sebetulnya kami tekankan. Di Jakarta harus ada lima tertib, termasuk sekarang dalam mengkondisikan pelebaran trotoar," tuturnya.
LARISSA HUDA