Dijelaskan Saleh, keleluasaan Polri itu adalah dalam hal operasional, pembinaan, sekaligus menuju profesionalisme. “Di bawah Presiden itu adalah idealnya bagi Polri,” ujar mantan Kapolda D. I. Yogyakarta itu. Jika masih di bawah departemen atau kementrian, paparnya dikhawatirkan Polri akan sulit mengembangkan diri. Birokrasi hanya akan memperpanjang rentang pengambilan keputusan. Sementara tuntutan terhadap Polri untuk mencapai kondisi seperti diharapkan masyarakat harus dilakukan dengan cepat.
Saleh menyatakan hal itu menanggapi adanya usulan dari beberapa pihak, termasuk kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menempatkan Polri di bawah Departemen Dalam Negeri. “Polri keluar dari TNI karena kemauan masyarakat. Polri berada di bawah Presiden juga karena kemauan masyarakat. Lalu mengapa sekarang mau dikembalikan lagi di bawah departemen?” kata Saleh. Keputusan sampai pada pemisahan Polri telah melalui pemikiran dan perdebatan serta proses politik yang panjang. Sehingga, semuanya harus dilihat dahulu kebijakan baru itu dilaksanakan. Apalagi, lanjutnya, Polri sedang berbenah diri dalam posisinya yang sekarang, untuk mencapai bentuk seperti yang diharapkan masyarakat.
Perihal sulitnya kontrol publik atas Polri, ditangapi Saleh dengan menyatakan bahwa kekhawatiran masyarakat akan hal itu tidak perlu terjadi. “Kontrol itu masalah gampang,” kata dia. Salah satu caranya, dia menjelaskan, adalah seperti mekanisme yang selama ini dilakukan, yakni melalui DPR yang setiap saat bisa memanggil Kapolri untuk dimintai keterangan. Selain itu, selama ini secara internal Polri juga telah mengembangkan mekanisme kontrol melalui inspektorat jendral yang ada. Bahkan, katanya, mekanisme itu juga secara ketat diterapkan dalam uji kelayakan (fit and proper test) bagi setiap calon Kapolri di dalam proses Wanjakti (Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi). “Kalau seperti ini (khawatir), seolah-olah masyarakat tidak percaya kepada proses yang dilakukan Polri dalam lembaganya,” jawab Saleh seraya bersungut-sungut.
Meski demikian, lanjut Saleh, pihaknya mempersilakan semua pihak untuk mendiskusikan usulan itu jika hanya sebatas wacana. Menurutnya, bila memang hal itu dipahami bersama sebagai hal terbaik dan ditetapkan dalam perundang-undangan, Polri akan menerima. “Saat ini kami konsekuen dengan yang sudah diputuskan dalam Ketetapan MPR Nomor VI dan VII tahun 2000, bahwa Polri lepas dari TNI dan berada di bawah presiden,” tegasnya. (Y. Tomi Aryanto)