TEMPO Interaktif, MAKASSAR: Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN), Faisal Tamin, menegaskan, jika hingga tenggat 31 Agustus ini, masih ada pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mendaftar ulang, berarti memang tidak bersedia lagi menjadi PNS. Hingga sat ini, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) regional IV sendiri baru mencatat 75% PNS yang sudah mendaftar ulang.
Menteri Faisal mengecek langsung perkembangan pendataan ulang PNS di wilayah regional IV di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (11/8). BKN regional IV meliputi 7 provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara. Dari 414 ribu keseluruhan PNS di wilayah ini, sebanyak 362.312 orang sudah mendaftar ulang. "Pendaftaran ulang PNS di wilayah regional IV ini memiliki prosentase tinggi atau masuk peringkat dua setelah Sumatera Selatan," ujarnya.
Pendaftaran ulang PNS dimulai Juli lalu dan akan dilakukan pengecekan hingga 31 Agustus 2003. Jika hingga batas waktu toleransi tersebut masih ada PNS yang tidak mendaftar ulang, berarti memang tidak bersedia lagi menjadi PNS, kata Faisal. Ia menyatakan, sejauh ini memang belum ada tindakan pemecatan terhadap PNS, karena datanya belum terkumpul dan masih ada kesempatan untuk mendaftar ulang.
Dalam kunjungannya ke BKN regional IV di Paccerakkang, Daya, Makassar, Faisal menemukan ada PNS yang memiliki nomor induk pegawai (NIP) di dua tempat berbeda, yakni Barru, Sulawesi Selatan dan Palu, Sulawesi Tengah. Menurut Faisal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tentang kepegawaian, PNS yang terdaftar pada dua tempat merupakan tindakan insipliner. "Sanksinya bisa pemecatan, namun masih akan dibicarakan," ujarnya.
Di Sulawesi Selatan masih terdapat 14 PNS yang belum mendaftarkan ulang status kepegawaiannya. Tujuh di antara 14 PNS tersebut diketahui sebagai dokter yang sedang bertugas di Bali dan Timika, Papua. Secara keseluruhan PNS di Sulsel yang sudah mendaftar ulang berjumlah 10.207 orang dari total PNS.
muannas-Tempo News Room