TEMPO Interaktif, DENPASAR: Terdakwa kasus bom Bali, Ali Gufron alias Mukhlas merasa tidak yakin bom Bali hanya semata-mata pekerjaan mereka. Melihat dampak ledakan yang sangat dahsyat, saya tidak yakin bom itu hanyalah hasil perakitan dari bahan yang dibawa Amrozi, katanya, Rabu (13/8).
Ia mengaku, berdasarkan pengalamannya berperang di Afghanistan, dampak kerusakan dari bom seberat 1 ton yang dijatuhkan masih kalah oleh dampak ledakan bom Bali. Karena itu ia menduga ada pihak lain yang menunggangi rencana mereka meledakkan bom.
Bayangan saya, ketika mobil L 300 keluar dari rumah, sudah ada yang mengintai lewat radar, lalu begitu sampai di tempat, ada pihak yang meledakkan (bom yang lain), katanya. Dugaan itu didasari pengalamannya berperang di Afghanistan yang mengetahui kemampuan Amerika Serikat meledakkan bom dari jarak yang sangat jauh. Tapi, sebelum Gufron menerangkan lebih jauh, Jaksa Putu Indriati, langsung memotong dan meminta hakim menghentikan pernyataannya.
Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Tjok Rai Suamba itu Gufron membantah menjadi komandan lapangan peledakan bom Bali. Meski pun dalam pemeriksaan awal ia telah menulis pernyataan mengenai posisinya itu. Ia menyebut, pengakuan itu terjadi karena adanya tekanan dari penyidik. Mereka tanya posisi saya apa? Saya jawab Ustadz Lalu ditanya lagi, Ustadz itu apa? Saya jawab, orang yang dituakan. Mereka langsung bilang: kalau begitu kamu komandan ya. Lalu saya disuruh menulis, ungkapnya.
Gufron membantah tentang kertas kerja Jihad, yang dituduhkan merupakan hasil pertemuannya dengan Wan Min Wan Mat dan Dr Azahari di Bangkok. Ia menyatakan, pernah mendengar kertas kerja itu dibuat oleh Wan Min Wan Mat dan dr Azahari. Namun Gufron mengaku, belum pernah melihatnya sendiri.
Peran yang diakui Gufron adalah sebagai penyalur dana peledakan bom Bali yang berkisar antara Rp 150 juta sampai Rp 200 juta. Uang itu diperoleh dari Wan Min Wan Mat , tapi Gufron mengaku tidak tahu asal uang itu. Uang itu kemudian disalurkan ke Idris, Dulmatin, dan Amrozi untuk membiayi Jihad dan bukan cuma untuk peledakan bom Bali.
Saat ditanya tentang makna Jihad, Gufron menjelaskan, secara Syariah Jihad berarti berperang melawan musuh Islam yang memerangi Islam. Dalam pemahaman mereka, kata Gufron, AS dan Israel serta sekutu-sekutunya termasuk dalam musuh-musuh itu. Gufron menjelaskan, tafsir tentang istilah musuh adalah juga keluarga musuh tersebut.
Yang menarik, menurut Gufron, pemikiran untuk meledakan bom di Bali muncul setelah ia melihat peringatan tragedi WTC di Jakarta pada 11 September 2002. Di TV dinyatakan bahwa Kedubes Amerika dan konsulatnya di Indonesia sangat aman. Dalam hati saya bilang: bisa juga Bali kita jadikan sasaran, katanya. Namun, pemikiran itu tidak pernah diungkapkannya kepada teman-temannya. Ia pun baru mengetahui sasaran peledakan adalah Bali setelah diberitahu oleh Amrozi.
rofiqi hasan