“Ini untuk mendapat kepastian hukum, apakah Polri tunduk kepada peradilan umum atau militer,” kata Taufik Basari, salah satu tim pengacara Pamen Polri, di LBH Jakarta, Rabu (3/10) siang.
Kasasi ini, kata Taufik, berdasarkan pertimbangan putusan peradilan menerima eksepsi. Padahal, dalam praperadilan tidak dikenal eksepsi.
Sedang pengacara lainnya, Nicolai, mengatakan mereka memohon MA membatalkan putusan praperadilan PN Jaksel. “Saat ini kasus delapan Pamen mengambang, status kedelapan pamen tidak jelas apakah tetap sebagai perwira atau tidak,” ujarnya.
Status delapan Pamen saat ini di Mabes Polri tetap pada jabatan mereka semula, sebelum mereka ditangkap dan didakwa didakwa atas dua tuduhan, berkaitan dengan pernyataan mereka kepada pers saat di Kafe Kemang.
“Jadi SK Promosi yang diberlakukan kepada mereka telah dicabut kembali oleh Kapolri,” papar Johnson Panjaitan, pengacara lainnya.
Sebelum ditangkap, kedelapan pamen, antara lain Kombes Pol Alfons Loemau, Kombes Pol Bambang Widodo, dan Kombes Pol Saliki Moenits, ungkap Johnson, sempat mendapat promosi jabatan.
Hanya saja, lanjut dia, ,mereka belum sempat menempati pos barunya tersebut, karena belum ada serah terima. “Mereka sudah bekerja seperti biasa di Mabes Polri dengan jabatan lamanya sejak 10 September lalu,” jelas Johnson. (kurniawan)