Dari pantauan Tempo, Sabtu dan Minggu,17/8, di sepanjang ruas Jalan Brigjen. Katamso terdapat beberapa spanduk ucapan selamat HUT Kemerdekaan dari sejumlah Parpol. Di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan jalan protokol Jalan Sudirman dan Jalan Imam Bonjol terentang berbagai baliho dan bendera partai. Bahkan sebuah spanduk yang dibuat atas nama seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Rahmat Shah, juga terpampang dengan gamblang.
Di sekitar kawasan Jalan Imam Bonjol Medan masih terpentang berbagai spanduk yang menggenjot semangat Konvensi Partai Golkar. Meski Konvensi sudah berakhir sejak Rabu (12/8) lalu. Begitu juga di Lapangan Merdeka Medan. Beberapa partai kecil menebar spanduk yang berisikan ucapan selamat atas HUT Kemerdekaan.
Menurut Ketua Panwaslu Sumut, Choking Susilo Sakeh, kepada TEMPO, ini merupakan aksi curi start dalam kampanye parpol yang dilakukan oleh partai besar maupun partai kecil. Persoalannya adalah Panwaslu maupun KPU tak bisa berbuat apa-apa.
"Mereka belum menjadi peserta pemilu. Berdasarkan UU No 12 Tahun 2003, yang bisa diawasi Panwaslu hanyalah peserta pemilu dan calon anggota DPD," ungkap Choking kepada Tempo, usai acara perayaan HUT Kemerdekaan RI di lapangan Merdeka Medan, Minggu,17/8.
Dalam hal ini, Panwaslu Sumut hanya menginstruksikan kepada seluruh Panwaslu Kabupaten dan Kota agar mendesak pemerintah kabupaten dan kota untuk menertibkan spanduk dan acara kepartaian.
"Terus terang fungsi kontrol yang paling memungkinkan itu hanya dilakukan oleh pemerintah. Makanya kita minta agar pemerintah kabupaten dan kota agar bertindak tegas Choking.
Untuk memasang spanduk sebuah acara, kata Choking, harus mendapat izin dari pemerintah kabupaten dan kota. Dan secara perundangan yang berlaku, harusnya spanduk tersebut telah ditertibkan paling lama tiga hari setelah acara selesai. Di Nias, berbagai pamflet yang berisikan identitas partai juga telah menyebar sampai ke desa-desa. Di daerah yang paling terpencil di Propinsi Sumut ini, partai politik telah memasang pamflet kepartaian sampai ke pedesaan.
Choking menegaskan, banyaknya partai yang mencuri waktu start kampanye ini diakibatkan lemahnya UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Tak ada tindakan yang bisa diberikan kepada mereka. Sebab mereka belum mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu," katanya.
Senada dengan Choking, Ketua KPU Sumatra Utara, Irham Buana Nasution kepada TEMPO menegaskan kalau saat ini peluang seperti ini sebenarnya sudah diperhitungkan partai sejak pembuatan UU Pemilu. "Itu tidak heran karena tak ada yang bisa kami buat. Sebab UU-nya memang lemah," kata Irham yang juga Direktur LBH Medan, Ahad (17/7).
bambang soed-Tempo News Room