Asalmuasal gugatan Dewi berasal dari berpindah tangannya sebidang tanah seluas 53.106,52 meter persegi persis di sebelah Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta. Sebelumnya ia berencana mendirikan rumah sakit dan asrama perawat di atas lahan miliknya melalui Yayasan Sari Asih. Namun akibat terjadi gejolak politik pada 1966, ia harus mengungsi keluar negeri dan menyerahkan rencana tersebut kepada almarhum Syarief Thayyeb agar diteruskan pembangunannya.
Tanpa sepengetahuan Dewi, Syarief menyerahkan dan memindahkan hak dan izin penggunaan sebagian tanah seluas 3,5 hektar kepada menteri kesehatan kala itu, Mayjen Dr. Satrio. Lalu Satrio melimpahkan hak dan ijin untuk mendirikan Rumah Sakit Sari Asih kepada Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.
Sedangkan sisa tanah 1,8 hektar dipinjamkan kepada Lembaga Persahabatan Indonesia- Djepang (LPID) untuk membangun gedung sekolah dan universitas. Namun LPID tidak pernah memanfaatkan lahan tersebut, malah diatas petak tanah tersebut kini berdiri Bank Artha Graha, Gedung Bursa Efek Jakarta yang dimiliki kelompok Tomy Winata. Dewi mencurigai tanah tersebut dijual oleh Husein Kartasasmita, Ketua LPID dan Ginandjar Kartasasmita serta Indra Kartasasmita, direktur LPID kepada Tomy dan imbalannya berupa uang dan tanah di tempat lain.
Dalam gugatannya Dewi menuntut agar diberikan hak dan ijin untuk menggunakan tanah di kawasan niaga tersebut serta meminta ganti rugi pembebasan tanah itu sebesar Rp 500 ribu permeter persegi kepada para tergugat. Diantaranya ahli waris Syarif Thayyeb, Menteri Kesehatan, Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, LPID, PT Taspen, Danareksa Jakarta Internasional, PT Arthayasa Grahatama, PT. Danayasa Arthatama, PT Bank Artha Graha, gubernur DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional.
Ia sendiri tidak begitu yakin akan memenangkan perkara itu. Seberapa besar persentase hakim dapat mengabulkan tuntutannya, ia hanya pasrah kepada Tuhan. "Itu semua diserahkan kepada Tuhan," katanya. Hingga saat ini kasus ini baru tahap pada pembacaan kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/8). Dewi hadir dalam persidangan.
edy can/multazam-Tempo News Room