Sebagai warga negara Indonesia, kita sepenuhya menaati aturan yang berlaku di negara kita, tuturnya pendek. Dalam keputusan tersebut, Lumintang dinyatakan bersalah dan didenda US$66 juta.
Dia tidak bersedia berkomentar lebih jauh mengenai vonis tersebut. Dia berulang kali mengatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum di Indonesia. (dara meutia uning-tempo news room)