Kedelapan jenis pelayanan ini menjadi acuan lantaran berdasar hasil survei paling banyak disorot masyarakat. Hal itu dipaparkan Asisten Deputi Urusan Standar Kinerja Pelayanan Jasa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Marbun Sitorus di Balai Kota Bekasi, Rabu (20/8).
Setiap unit kerja, dia meminta agar dipersiapkan sistem prosedur dalam bentuk bagan. Bagan ini memudahkan masyarakat yang hendak memperoleh pelayanan. Masyarakat juga diminta melayangkan pengaduan terhadap kualitas pelayanan aparat. Daerah yang ditunjuk sebagai pilot projeck nantinya diminta untuk membuka kotak pengaduan dan nomor telepon khusus. Selanjutnya aparat merespons dan memecahkan setiap pengaduan secepatnya, katanya.
Pelayanan publik tersebut merupakan tahapan awal pencanangan pada 2004 yang peresmianya akan dilakukan Presiden Megawati di Jakarta Utara. Dikatakannya, masih banyak hal yang harus ditingkatkan untuk mencapai tingkat pelayanan publik yang ideal. Salah satunya transparansi biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat ketika datang mengurus surat-surat.
Camat Bekasi Selatan Junaedi mengatakan, tarif resmi pembuatan KTP di kantornya hanya Rp 5.000. Namun pada kenyataanya, sejumlah warga mengaku dipungut Rp 10 ribu. Menurut Juanedi, biaya pengurusan KTP kadang bervariasi. Ini karena, prosedur mengurusnya melalui ketua RT dan RW. Biasanya untuk mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW, warga dikenakan biaya, katanya.
Sementara itu, Wakil Walikota Bekasi Mochtar Muhamad mengatakan, pihaknya telah siap dengan dilibatkan dalam proyek peningkatan pelayanan publik. Pihaknya akan mempersiapkan sebaik-baiknya guna mendukung suksesnya proyek tersebut. "Saya tak segan-segan mengintervensi unit vertikal bila memang terdapat masalah dalam pelayanan publik, ujarnya. Dalam era otonomi daerah dengan kewenangan yang dimiliki, dia yakin, program ini bakal sukses. (RamidiTempo News Room)