Kehadiran Tommy, sebagaimana diberitakan berbagai media, dimaksudkan untuk menandatangani berita acara eksekusi PK serta menyelesaikan masalah administrasi lainnya. Untuk itu, penasehat hukum Tommy, Elza Sjarief dan Nudirman Munir berjanji akan datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Elza juga akan meminta kepada pihak kejaksaan selaku eksekutor untuk mengembalikan seluruh aset milik Tommy yang sudah disita. Selain itu, penasehat hukum Tommy akan mempertanyakan pengajuan PK yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, menurut dia, PK itu hanya boleh diajukan satu kali oleh seorang terpidana. Sedangkan pihak eksekutor tidak dapat mengajukan PK atas putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung, sesuai pasal 268 dan pasal 263 ayat 1 KUHAP. Dalam hal ini, Elza menilai aparat kejaksaan tidak taat hukum.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, MA telah membebaskan Tommy Soeharto sebagai terpidana dalam kasus tukar guling antara Bulog dan PT. Goro Batara Sakti. Seharusnya Tommy menjalani hukuman selama 18 bulan penjara, karena diduga merugikan negara sebesar Rp 96 miliar. Akan tetapi, sampai permohonan PK dikabulkan, Tommy masih berstatus sebagai buron. (nurakhmayani-tempo news room)