Jika tim koneksitas memutuskan untuk memeriksa Fadhilah (sebagai tersangka), maka yang bersangkutan bisa saja dinonaktifkan lebih dulu dari jabatannya, ujar Imam kepada wartawan seusai melantik Fadhilah sebagai Bupati Sampang periode 2000-2005 di Gedung Grahadi Surabaya, tadi pagi.
Namun, pernyataan gubernur itu ditolak mentah-mentah oleh Fadhilah. Ia menyatakan tidak ada aturan hukum yang menyebutkan, seorang kepala daerah pantas dinonaktifkan ketika tersandung perkara pidana. Tidak ada aturannya, bupati harus non-aktif meski ia sedang menjalani pemeriksaan, tandas Fadhilah.
Kasus yang membelit Fadhilah mula-mula dicuatkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sampang, pasca pemilihan bupati pada 20 Juni 2000. Fadhilah yang ketika itu masih Kolonel (Komisaris Besar) polisi aktif dilaporkan ke Pomdam V Brawijaya dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi, menyelewengkan beras OPK (Operasi Pasar Khusus) senilai 800 ton untuk pengungsi Sambas dan warga miskin di Sampang. Tuduhan penyelewengan terjadi ketika Fadhilah menjabat bupati Sampang periode sebelumnya.
Pengaduan itu pula yang ikut mendasari pertimbangan pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid untuk menunda pelantikan Fadhilah. Akibatnya, jabatan bupati Sampang mengalami kekosongan dan terkatung-katung selama 16 bulan. Apalagi, ketika itu, penyidik Pomdam V Brawijaya menemukan bukti-bukti kuat terjadinya tindak pidana korupsi sekaligus menetapkan Fadhilah sebagai tersangka. Berkas perkaranya juga telah dilimpahkan ke Oditur Militer.
Tapi, Oditur Militer mengembalikan berkas perkara. Pasalnya, perkara tersebut melibatkan pihak-pihak lain yang berstatus sipil. Rekomendasi yang diberikan oditur yakni melakukan pemeriksaan ulang dengan menggunakan mekanisme penyidikan koneksitas, melibatkan unsur Pomdam V Brawijaya dan Polda Jatim. Kini, perkara tersebut ditangani tim koneksitas yang diketuai Kepala Direktorat Reserse Polda Jatim, Komisaris Besar Bambang Hendarso Danuri. Berbeda dengan Pomdam Brawijaya, sejauh ini hasil penyidikan tim koneksitas tidak memberatkan posisi hukum Fadhilah.
Fadhilah sendiri merasa tuduhan korupsi itu telah mengganjal legitimasi, keabsahan dan nama baiknya sebagai bupati terpilih. Ia tegas-tegas meminta tim koneksitas untuk menuntaskan penyidikan. Alasannya, supaya status hukum dirinya jelas, clear, tidak terus merecoki perjalanannya sebagai Bupati Sampang. Tulis besar-besar, tuntaskan kasus saya agar status hukum saya jelas. Tidak seperti sekarang, ngambang, tidak jelas, tegas Fadhilah kepada Tempo News Room. (Kukuh Setyo Wibowo/Adi Sutarwijono)