Indra Rukmana yang mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat dan celana panjang hitam tidak mengomentari wartawan yang terus menanyainya sejak ia turun dari Mercy warna B 198 DI sekitar pukul 11.20 Wib. Indra hanya mengatakan ia ingin mengikuti pemeriksaan tanpa menjelaskan kasus yang membelitnya.
Sebelum Indra datang, istrinya yang akrab dipanggil Tutut, lebih dulu tiba di Gedung Pidsus (pidana khusus) atau Gedung Bundar sekitar pukul 10.20. Tutut yang berkerudung warna kelabu bermotif bunga dan blazer hitam dipadu dengan celana hitam datang ke Kejakgung didampingi penasehat hukumnya Didi Irawadi Syamsudin. Seperti suaminya, Tutut yang diperiksa sebagai saksi untuk kasus JORR tidak bersedia mengaku dalam kasus apa ia diperiksa. Ia beralasan sudah terlambat menemui jaksa pemeriksa. Tutut juga mengelak ketika ditanyai tentang keberadaan Tommy Soeharto. Menurutnya, ia belum dihubungi adiknya.
Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Sprin 092/F.2.2/05/2001 tanggal 23 Mei 2001, menyatakan Joko Ramiadji, Dirut PT. Marga Nurindo Bhakti sebagai tersangka kasus JORR. Pada 1994 dalam proyek pembangunan jalan tol tersangka diduga menyelewengkan dana proyek, hasil penjualan commercial paper (CP). Dana itu tidak digunakan untuk membiayai proyek, tetapi malah dibagikan kepada pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Tersangka akan dijerat pasal 1 ayat 1 UU nomor 3 tahun 1971 tentang pidana korupsi. Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar US$ 105 juta dan Rp 181, 35 miliar.
Kasus ini ditangani jaksa penyidik Soewandi. Penanganan kasus sampai pada tahap pemeriksaan saksi dan penghitungan kerugian keuangan negara. Hingga tengah hari, Indra dan Tutut masih menjalani pemeriksaan di lantai III Gedung Bundar. (Cahyo Junaedi)