Menurut Ketua Majelis Hakim E.T. Pasaribu, terdakwa emosi dan memukul Peggy karena bosnya, Nyonya Ariane Nangoy, istri wali kota Manado, diberitakan di Manado Post. "Terdakwa ini kan tidak ada hubungan dengan pemberitaan, tapi memukul korban sampai tiga kali," kata Pasaribu, saat ditemui usai sidang putusan, Kamis (21/8).
Seharusnya, kata Pasaribu, wali kota atau istri wali kota yang diberitakan terlebih dulu melakukan hak jawab dan klarifikasi. "Kalau saya diberitakan miring akan melakukan hak jawab. Undang-Undang Pers harus ditegakkan," tambahnya.
Samadi, 35 tahun, dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP oleh jaksa Jotje Rawung karena memukul Peggy di lantai satu kantor Wali Kota Manado, 16 Juni lalu. Dalam dakwaan jaksa, pemukulan ini mengakibatkan korban mengalami pembengkakan pada pipi kiri dan kanan.
Pemukulan ini bermula saat korban sedang mewawancarai Revin Lewan, Kepala Bagian Penyusunan Program Pemerintah Kota Manado. Tiba-tiba Samadi memanggil korban dan mengajak ke suatu tempat. Di sinilah Samadi memukul wajah korban tiga kali dan mengusirnya dari tempat itu.
Penganiayaan ini diduga berkaitan dengan pemberitaan proyek-proyek istri Wali Kota Manado Ariane Nangoy. Pada 16 Juni, media tempat Peggy bekerja menurunkan berita tentang proyek yang diduga ditangani istri wali kota. Konfirmasi atas berita ini dilakukan melalui Nyonya Leny Adam, orang dekat istri wali kota dan Dinas Tata Kota Manado.
Samadi belum memberikan kepastian, apakah akan mengajukan banding atau tidak menanggapi keputusan hakim ini. "Saya belum tahu. Hukuman ini terlalu berat," katanya.
Pegy menyambut positif keputusan hakim ini agar orang lain tidak mudah main hakim terhadap wartawan. "Ini menjadi pelajaran agar tidak terjadi hal seperti ini," ujar Peggy, yang selama persidangan tanpa didampingi pengacara ini.
(Verrianto Madjowa-Tempo News Room)