Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rahardi Mengaku Kaget Ditahan di LP Cipinang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) kaget ketika tahu dirinya diputuskan ditahan di Lembaga Pemasayarakatan (LP) Cipinang oleh Kejakssaan Tinggi DKI Jakarta. Tersangka kasus penyelewengan dana non-neraca Badan Urusan Logistik (Bulog) ini juga tak menyangka proses penahanannya berjalan cepat. "Ini keputusan yang aneh," katanya tanpa menjelaskan maksud ucapanya seraya terburu-buru masuk ke dalam kompleks LP. Rahardi tiba di LP Cipinang, Kamis (28/2) sekitar pukul 17.00 WIB, dengan didampingi dua orang pengacaranya, Yan Djuanda Saputra dan O. C. Kaligis dengan mengendarai tiga mobil berbeda. Yan Djuanda Saputra tiba lebih dulu disusul Rahardi yang menumpang mobil Kijang Krista Cokelat B 1915 YZ. Menurut Yan, penahanan Rahardi oleh Kejati DKI Jakarta itu sangat subjektif dan aneh. Alasannya, kata Yan, selama penyelidikan Kejaksaan Agung tidak pernah menahan Rahardi, namun Kejaksaan Tinggi langsung menjebloskannya ke Cipinang. Menurut Yan, Kejati menahan kleinnya karena khawatir akan melarikan, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan serupa. “Ini aneh, BAP-nya saja masih di kejaksaan bahkan ketika pak Rahardi di luar negeri pulang ke Indonesia memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, mana mungkin dia menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri” jelasnya. Alasan lainya, kata Yan adalah alasan subjektif, yakni menghindari ancaman hukuman lebih dari lima tahun jika Rahardi tidak ditahan sekarang di Cipinang. Namun menurut Yan penahanan Rahardi tidak ada kaitannya dengan kesaksian Habibie kemarin di Kejaksaan Agung. Sebelum dilakukan penahanan, Kaligis dan Yan sempat meminta agar penahanan ditangguhkan sampai Jumat (29/2) besok dengan jaminan. “Tadi secara lisan kami sudah menyampaikannya," kata Yan. Rahardi akan ditahan di Cipinang selama 20 hari. Yan berharap, dengan pengajuan penangguhan penahan itu, Rahardi akan segera dibebaskan sebelum 20 hari seperti yang direncanakan. Rahardi ditahan dengan surat penahanan No. TAR 227 10.1.5/FT.1/02/2002. Status Rahardi merupakan tahanan titipan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari sebelum pengadilan menyidangkan kasus penyelewengan dana bulog yang juga menyeret Ketua Umum Akbar Tandjung dan bekas Presiden B.J. Habibie. Karena penahanan itu mendadak membuat pihak LP belum menyediakan ruangan untuk Rahardi. Selama satu jam, Rahardi diperiksa kesehatan dan registrasi penghuni LP baru. Tak ada pengamanan khusus saat Rahardi tiba di Cipinang. Hanya satu SSK (Satuan Setingkat Kompi) Brimob Polda Metro Jaya tampak menjaga di luar kompleks LP Cipinang. Sedangkan polisi yang ada tengah menjaga pintu masuk di sekitar ruang tahanan Tommy Soeharto. Kepada wartawan, Yan mengungkapkan bahwa Rahardi mulai malam ini menempati kamar No 2 Blok IVA. Kamar Rahardi ini bersebelahan dengan kamar pembunuh bos Ramaco Studio, Nyo Beng Seng, pada 1997. Yan menjelaskan, kamar Rahardi berukuran 2,5 x 1,5 meter. "Ruang selain diisi dipan sangat sempit," jelas Yan. Tak ada fasilitas di dalam kamar itu selain dipan yang dilengkapi dengan kasurnya. "Kamar mandi dan kakus pun di luar," katanya. "Semua fasilitas dan pengamanan disamakan dengan narapidanan yang lain. Tak ada yang khusus." Sekitar pukul 18.45 seorang anak perempuan Rahardi datang ke LP Cipinang membawa dua buah kardus makanan dan pakaian. Namun ia tidak berkomentar apapun kepada wartawan saat ditanya bagaimana kondisi Rahardi sekarang. Ia, yang didampingi seorang laki-laki, tampak menutup mulut dengan kedua tangannya sekeluar dari mobil, memasuki LP Cipinang dan kembali meninggalkan lokasi LP. Menurut Kepala LP Cipinang, Ngusman, karena penahanan Rahardi baru dan mendadak, pihak keluarga masih bisa menjenguk untuk mengantarkan pakaian dan makanan, meski hari itu bukan merupakan waktu bezoek. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Megawati Kirim Surat Amicus Curiae: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

7 menit lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
Megawati Kirim Surat Amicus Curiae: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menuliskan surat amicus curiae ke MK. Bertuliskan tangan, Mega menyitir perkataan RA Kartini.


BEM FH UGM, Undip, Unpad dan Unair Serahkan Amicus Curiae ke MK soal Sengketa Pilpres

12 menit lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
BEM FH UGM, Undip, Unpad dan Unair Serahkan Amicus Curiae ke MK soal Sengketa Pilpres

Perwakilan mahasiswa FH dari empat PTN menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK atas perkara sengketa Pilpres.


Akademi Crypto Gelar Event Road to Bitcoin Halving

16 menit lalu

Akademi Crypto Gelar Event Road to Bitcoin Halving

Akademi Crypto gelar event kripto terbesar di dunia yakni Road to Bitcoin Halving yang digelar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu, 7 April 2024.


Piala Asia U-23: Shin Tae-yong Minta Pemain Lupakan Kekalahan dari Qatar, Fokus Laga Lawan Australia

16 menit lalu

Pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong memimpin latihan perdana Timnas Indonesia setibanya di Hanoi, Vietnam pada Sabtu malam, 23 Maret 2024. PSSI
Piala Asia U-23: Shin Tae-yong Minta Pemain Lupakan Kekalahan dari Qatar, Fokus Laga Lawan Australia

Shin Tae-yong menyatakan bahwa Timnas Indonesia U-23 tidak kehilangan kepercayaan diri usai kalah lawan Qatar di grup A Piala Asia U-23 2024.


Ribuan Warga Mengantre dari Pagi Demi Bisa Salami Sultan HB X Saat Open House

17 menit lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Ribuan Warga Mengantre dari Pagi Demi Bisa Salami Sultan HB X Saat Open House

Ribuan warga tampak berbaris mengular untuk bertemu Sultan HB X untuk open house sejak pagi hingga jelang tengah hari, Selasa 16 April 2024


Daftar Negeri yang Mengakui Negara Palestina

21 menit lalu

Petugas polisi berdiri selama protes yang oleh penyelenggara disebut sebagai
Daftar Negeri yang Mengakui Negara Palestina

Sebagian besar negara anggota PBB masuk ke dalam daftar negara yang sudah mengakui negara Palestina. Negeri sedang mengalami konflik dengan Israel


Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

25 menit lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

Prabowo Subianto dinilai bisa melakukan rekonsiliasi dengan Megawati Soekarnoputri.


Airlangga Siapkan Antisipasi Imbas Tekanan Serangan Iran ke Israel Terhadap Perekonomian RI

27 menit lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ketika ditemui usai Salat Idulfitri 1445 H di Masjid Ainul Hikmah, DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Defara
Airlangga Siapkan Antisipasi Imbas Tekanan Serangan Iran ke Israel Terhadap Perekonomian RI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi soal imbas serangan Iran ke Palestina terhadap perekonomian Indonesia.


Unas Ambil Tindakan Tegas Bila Kumba Terbukti Melakukan Pelanggaran

27 menit lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Unas Ambil Tindakan Tegas Bila Kumba Terbukti Melakukan Pelanggaran

Pimpinan Unas akan menindak tegas Kumba Digdowiseiso bila terbukti melakukan pelanggaran akademik sesuai aturan yang berlaku.


Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

31 menit lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

Yusuf Wibisono turut mengkritik menteri Muhadjir Effendy yang mengklaim tidak ada pengaruh bansos terhadap perolehan suara Prabowo - Gibran.