Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gara-Gara Banjir Warga Kota Menggugat Presiden dan Gubernur DKI

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 14 orang wakil warga kota Jakarta, yang terdiri dari penarik becak, ibu rumah tangga, buruh, karyawan, guru dan pengusaha didampingi 32 orang pengacara mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3). Mereka menggugat Presiden RI, Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat I dan II sedangkan Gubernur Propinsi Jawa Barat sebagai turut tergugat. Menurut Azas Tigor Nainggolan, salah seorang pengacara, Gubernur Jawa Barat dijadikan turut tergugat didasarkan pada UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. UU tersebut mengharuskan setiap gubernur harus selalu berkoordinasi dengan gubernur lainnya. “Jawa Barat dalam hal ini harus menjadi pelindung wilayah DKI Jakarta. Akibat tidak adanya koordinasi, menyebabkan Jakarta terendam banjir,” kata Azas. Selain gugatan class action, warga kota juga berencana menggelar spanduk sepanjang 1 kilometer yang memuat tanda tangan untuk menggugat pemerintah kota sehubungan dengan banjir. Wardah Hafidz, koordinator Urban Poor Consorsium (UPC) mengatakan bhawa gugatan class action banjir ini tidak ditujukan untuk mempolitisir banjir untuk menjatuhkan penguasa. Gugatan dimaksudkan untuk meneguhkan kembali prinsip dan asas kepemimpinan yang tidak boleh bebas dari tanggung jawab. Dalam selebaran UPC tertera, hujan awal tahun ini yang menyebabkan banjir di hampir seluruh wilayah Jakarta. Namun, banjir adalah ledakan tata kota yang penuh dengan penyimpangan serta manajemen pemerintahan kota yang tidak bertanggung jawab. “Karena itu banjir adalah peristiwa politik,” kata Ahmad Safrudin, Chief Executive WALHI Jakarta. 14 orang wakil kelas (yang terdiri dari 29 orang tiap dua kelas) dari seluruh warga kota Jakarta. Mereka menggugat Presiden Megawati, Gubernur DKI Sutiyoso dan Gubernur Jawa Barat R. Nuriana, secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil kepada para wakil kelas sebesar Rp 133.187.000 membayar ganti rugi materiil komunal sebesar Rp 1,2 triliun, guna perbaikan sarana publik serta membayar ganti rugi imateriil individu para wakil kelas sebesar masing-masing Rp 100 juta. Selain itu, mereka juga menuntut gugatan ini dilaksanakan lebih dulu walaupun ada upaya hukum lanjutan dan menetapkan dibentuknya komisi independen pemantau pelaksanaan eksekusi putusan dan pemberian ganti rugi. Gugatan perwakilan kelas atau class action ini didukung oleh sedikitnya 32 lembaga swadaya masyarakat. Diantaranya, ELSAM, FNPDI, ICW, YLKI, UPC, WALHI Jakarta, LBH Jakarta dan WALHI Eksekutif Nasional. Mereka mendatangi PN Jakarta Pusat setelah berunjuk rasa di depan Balaikota Jakarta. Namun, ketika Forum Betawi Rempug (FBR) mengusir mereka, para perwakilan kelas yang menggugat class action itu meninggalkan balaikota menuju PN Jakarta Pusat. Menurut Wardah Hafidz, FBR datang dengan mengendarai motor dan metromini yang jumlahnya sekitar 100 orang. Mereka mengancam dengan membawa golok dan senjata tajam lainnya dan mencari Wardah Hafidz. FBR menuding Wardah Hafidz sebagai biang kerusakan lingkungan di Jakarta. Mendapat ancaman seperti itu, para aktivis UPC segera membubarkan diri setelah mereka hanya beberapa waktu tiba di PN Jakarta Pusat dan pulang ke rumah masing-masing. “Kami takut mereka membawa golok, anak-anak yang jadi sasaran,” kata seorang ibu dengan berurai air mata yang segera meninggalkan pengadilan bersama anak laki-lakinya. (Bagja Hidayat – Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

1 jam lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.


Korea Selatan Punya 12 Perayaan Unik yang Jatuh Setiap Tanggal 14, Apa Itu?

1 jam lalu

Ilustrasi pasangan berpelukan. shutterstock.com
Korea Selatan Punya 12 Perayaan Unik yang Jatuh Setiap Tanggal 14, Apa Itu?

Tanggal 14 menjadi angka spesial dalam kalender Korea Selatan. Tak hanya Black day, ternyata Korea punya 12 perayaan unik yang berkaitan dengan cinta.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

1 jam lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Soal Penutupan Jalan BRIN di Serpong, Wali Kota Tangsel Angkat Bicara

3 jam lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Soal Penutupan Jalan BRIN di Serpong, Wali Kota Tangsel Angkat Bicara

warga sekitar kompleks BRIN berunjuk rasa menolak penutupan jalan yang menjadi akses jalan Serpong - Parung itu.


KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor


KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

4 jam lalu

Terdakwa Walikota Ambon (nonaktif), Richard Louhenapessy, seusai mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dilaksanakan secara daring oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,  Jumat, 21 Oktober 2022. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

KPK menyetor uang pengganti dan denda Rp 8,2 miliar ke kas negara dari Eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Camat Jatisampurna Wahyudih.


Bagaimana Bisa Stres Orang Tua Menyakiti Anak? Begini Kiat Mengatasi Self Harm

4 jam lalu

Ilustrasi stres/bingung. Shutterstock.com
Bagaimana Bisa Stres Orang Tua Menyakiti Anak? Begini Kiat Mengatasi Self Harm

Tindakan ini dipandang sebagai cara untuk meluapkan rasa sakit dan stres psikologis hingga mengembalikan rasa tenang.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

4 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Menjelang Putusan MK, Begini Menurut Kuasa Hukum Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

5 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menjelang Putusan MK, Begini Menurut Kuasa Hukum Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

Sebelum 22 April, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim. RPH bertujuan untuk menentukan putusan MK dari seluruh proses sengketa Pilpres 2024.


Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

6 jam lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Korban meninggal akibat kecelakaan saat arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini mencapai 429 orang.