Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syahril Sabirin Harapkan Keadilan di Pengadilan Banding

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terpidana perkara korupsi dalam pencairan klaim Bank Bali Rp 904 miliar, Syahril Sabirin mengharapkan memperoleh keadilan dalam proses banding yang diajukannya. "Atas keputusan itu, saya mengajukan banding," kata Syahril dengan suara bergetar setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Muhammad Assegaf. Di kursi terdakwa, Syahril yang tekun mengikuti jalannya sidang, Rabu (13/3) hingga petang. Hakim Subardi yang juga Ketua PN Jakarta Pusat memberikan waktu selama tujuh hari untuk Syahril mempersiapkan segala admintrasi yang berhubungan dengan keputusan Syahril. Usai pimpinan sidang mengetukan palu tanda sidang ditutup, puluhan wartawan cetak dan elektronik segera menghambur menghampiri Gubernur BI di empat masa pemerintahan berbeda itu yang menyebabkan papan pembatas pengunjung dengan terdakwa terguling. Subardi yang didampingi hakim Ali Akmal Haky dan Asep Iwan Iriawan yang membacakan putusan dalam waktu 8,5 jam, memidana Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin selama tiga tahun penjara, denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan. Syahril dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pencairan klaim Bank Bali Rp 904 miliar. Namun, majelis hakim tidak menyatakan Syahril langsung ditahan dan menjalani masa pidana. Syahril tidak dalam status tahanan ketika putusan dijatuhkan. Syahril menyatakan kecewa dengan putusan hakim. "Ini membuktikan bahwa di negara ini sudah tidak ada lagi prinsip yang dipegang. Sementara saya masih memegang prinsip itu. Kalau tidak, dari dulu saya sudah jadi duta besar," kata Syahril dengan keringat yang menganak sungai di wajahnya. Semula, kata Syahril, ia menaruh kepercayaan terhadap jalannya peradilan sehingga ia selalu datang dan memenuhi panggilan jika jaksa memintanya. Namun, mendengar vonis tiga tahun penjara itu, "harapan itu sirna sama sekali". Dengan mengajukan banding itu, ia berharap akan beroleh keadilan. "Pertarungan belum selesai," imbuh pengacara Syahril, M Assegaf yang mendampingi Syahril. Sekeluar dari kerumunan wartawan dengan kawalan ajudan dan beberapa petugas kepolisian, Syahril merangkul anak perempuannya, Melisa, yang juga mengikuti jalannya sidang sejak awal. Beberapa pengawal sempat saling bersitegang soal pintu mana yang harus dilalui Syahril untuk meninggalkan PN Jakarta Pusat. Syahril berhasil keluar dari gedung PN Jakarta Pusat dan langsung menaiki mobil Pajero warna biru muda B 1725 BS menuju Bank Indonesia. Hadir dalam persidangan itu juga bekas Gubernur BI era Presiden Seoharto Adrianus Moi, bekas Menteri Keuangan Radius Prawiro, Deputi Gubernur BI Miranda S Gultom dan Deputi Senior Gubernur BI Anwar Nasution, serta simpatisan lain yang sebagian besar karyawan Bank Indonesia. Miranda Gultom yang datang agak sore semula bersorak ketika hakim menyatakan bahwa Syahril tidak terlibat dalam pertemuan 11 Februari 1999 di Hotel Mulia, yang membahas rencana percairan dana tersebut. Pertemuan itu antara lain dihadiri oleh AA Baramuli, Djoko S. Tjandra dan Pande N Lubis. Namun ia tertunduk ketika hakim menyatakan bahwa Syahril terbukti melawan hukum dengan telah mencairkan dana ke rekening Bank Bali. Hakim Subardi menyatakan Syahril terbukti bersalah memperkaya diri dan merugikan keuangan negara dalam tindakan berlanjut. Syahril terbukti melanggar hukum karena tetap memerintahkan untuk mencairkan dana dari rekening 502 ke rekening Bank Bali 523.023.00 sebesar Rp 904,642 miliar. Surat BPPN No Pb 380/BPPN/06/1999 yang dipakai Syahril untuk mencairkan dana tersebut dinyatakan hakim tidak sah karena hanya ditandatangani oleh satu orang yakni Farid Haryanto saja. Pendatangan itu, harusnya juga dilakukan oleh Kepala BPPN Glenn Yusuf. Menurut pertimbangan hakim, Syahril bersalah karena lembaga yang paling berwenang dalam pencairan dana rekening 502 hanyalah Badan Pengawasan Perbankan Nasional (BPPN), bukan BI. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Sebut 8 Hal Paling Umum yang Percepat Penuaan

4 menit lalu

Ilustrasi wanita menyikat gigi. Foto: Unsplash.com/Diana Polekhina
Pakar Sebut 8 Hal Paling Umum yang Percepat Penuaan

Pakar kesehatan menyebut delapan perilaku tak sehat paling umum yang mempercepat proses penuaan. Apa saja?


Piala Asia U-23 2024: Rizky Ridho Bicara Dampak Kembalinya Nathan Tjoe-A-On Jelang Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan

6 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia Nathan Tjoe-A-On (kiri). Instagram
Piala Asia U-23 2024: Rizky Ridho Bicara Dampak Kembalinya Nathan Tjoe-A-On Jelang Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan

Rizky Ridho mengungkapkan reaksi rekan-rekannya di timnas U-23 Indonesia saat Nathan Tjoe-A-On beri kabar bisa kembali main di Piala Asia U-23 2024.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

6 menit lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

11 menit lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Cerita di Balik Hotel Chelsea yang Disebut Taylor Swift dalam Lagu The Tortured Poets Department

13 menit lalu

Hotel Chelsea, New York, Amerika Serikat. Unsplash.com/Jon Tyson
Cerita di Balik Hotel Chelsea yang Disebut Taylor Swift dalam Lagu The Tortured Poets Department

Hotel Chelsea merupakan bangunan bersejarah yang dibangun antara tahun 1883 dan 1885


The Fall Guy Tayang Hari Ini, Penuh Aksi Mendebarkan Ryan Gosling dan Emily Blunt

20 menit lalu

The Fall Guy dibintangi Ryan Gosling dan Emily Blunt. Dok. Universal Pictures
The Fall Guy Tayang Hari Ini, Penuh Aksi Mendebarkan Ryan Gosling dan Emily Blunt

The Fall Guy bercerita tentang seorang stuntman yang mengalami kecelakaan serius dan hampir mengakhiri kariernya.


Respons Parpol di Luar KIM Soal Peluang Gabung ke Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 menit lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Parpol di Luar KIM Soal Peluang Gabung ke Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Muhaimin Iskandar mengatakan PKB ingin terus bekerja sama dengan Prabowo Subianto dan Gerindra.


Surya Paloh Tegaskan NasDem dan PKS Siap Gabung Pemerintahan Maupun Oposisi

21 menit lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Surya Paloh Tegaskan NasDem dan PKS Siap Gabung Pemerintahan Maupun Oposisi

Surya Paloh meminta PKS untuk merenungkan apa yang terbaik bagi negeri ini, PKS di luar pemerintahan atau di dalam pemerintahan.


Retno Marsudi Hadiri ASEAN Future Forum di Vietnam

21 menit lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Retno Marsudi Hadiri ASEAN Future Forum di Vietnam

Retno Marsudi di antaranya menghadiri ASEAN Future Forum di Vietnam sebagai platform tukar pandangan dan ide mengenai masa depan ASEAN


Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Penyitaan Smelter oleh Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

23 menit lalu

Harris Arthur Hedar, pengacara PT RBT. TEMPO/Istimewa
Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Penyitaan Smelter oleh Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.