TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Boediono membekukan izin Akuntan Publik (AP) Bernardi, pemimpin Kantor Akuntan Publik (KAP) Bernardi & Rekan selama tiga bulan terhitung sejak 27 Juni 2003. Sanksi pembekuan izin ini diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan PT Simplafex Agung tahun 1986-1995.
Bernardi terbukti melanggar standar profesional Akuntan Publik yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap laporan yang diterbitkan oleh Bernardi, kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Depkeu Maurin Sitorus dalam pernyataan yang diterima Tempo News Room di Jakarta, Jumat (18/7).
Maurin mengatakan, selama ijznnya dibekukan, Bernardi dilarang memberikan jasa atestasi, termasuk audit umum, review, audit kinerja, audit khusus dan jasa non-atestasi. Bernardi juga dilarang menjadi pemimpin KAP Bernardi & Rekan. Ia wajib memenuhi ketentuan mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan, tapi tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, ujar Maurin.
Pembekuan izin oleh Menkeu, jelas Maurin, merupakan tindak lanjut atas surat keputusan majelis kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia. Majelis ini memutuskan untuk membekukan Bernardi dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia dan Kompartemen Akuntan Publik.
Menurut dia, langkah pembekuan itu sesuai dengan keputusan menkeu no.423/KMK.06/2002 tentang jasa Akuntan Publik yang menyatakan menkeu berhak membekukan sementara izin AP/KAP berdasarkan rekomendasi dari IAI sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak berlakunya keputusan ini tertanggal 30 September 2002, Menkeu telah membekukan izin 7 orang AP dan 2 KAP.(SS Kurniawan-TNR)