TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembacaan putusan terhadap dua mantan Presiden Direktur Bank Ficorinvest Tbk, Supari Dhirdjoprawiro dan S. Soemeri, yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/7) terpaksa ditunda. Alasannya, terdakwa dua S. Soemeri tidak bisa hadir ke persidangan karena sakit.
Penasehat hukum terdakwa, Soeprijadi, mengatakan kliennya tidak bisa hadir karena penyakit asam urat yang dideritanya sudah tiga hari ini kambuh. Karena itu, Ia meminta izin kepada Majelis Hakim agar diberi waktu satu minggu. Sebagai bukti bahwa kliennya sakit, Soeprijadi menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter ahli yang menangani Soemeri kepada Hakim.
Atas keadaan itu, Majelis Hakim yang diketuai Zoeber Djajadi dan didampingi Hakim Anggota Bachtiar AMS dan Iersap memutuskan sidang pembacaan fonis ditunda hingga Selasa (12/8).
Dua mantan direksi Bank Ficorinvest itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 319,68 miliar. Oleh Jaksa Penuntut Umum Eko Bambang Riyadi dan Cecep Sunarto mereka dituntut hukuman empat tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut denda Rp 30 juta atau hukuman pengganti lima bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 59 miliar.(Nunuy Nurhayati - TNR)