TEMPO Interaktif, MEDAN: Terpidana Yus Nurfaizin alias Icang, 30 tahun, warga Jalan Jangka 38 B Kelurahan Sei Putih Medan, mengajukan gugatan praperadilan Kejaksaan Negeri Medan, karena hingga saat ini ia masih ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta, Medan. Padahal Pengadilan Tinggi Sumatra Utara memvonisnya bebas murni dalam kasus penguasaan 10 kilogram ganja. Gugatan praperadilan itu disidangkan Pengadilan Negeri Medan, Selasa 29/7.
Gugatan praperadilan diajukan istrinya, Lian Priskayanti, 25 tahun, lewat kuasa hukumnya, Hadiningtyas, dari Lembaga Bantuan Hukum Medan. Sidang pertama yang dipimpin hakim tunggal Mangatas Sitohang hanya berupa pembacaan materi akta gugatan praperadilan.
Pengadilan Negeri Medan yang menghukum Icang dengan vonis 8 tahun penjara. Sedang tuntutan jaksa pidana penjara selama 12 tahun. Icang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan vonis bebas murni yang dijatuhkan HP Hartoko, 27 Mei lalu. Sebelum dijatuhkan putusan pihak Pengadilan inggi Sumatra Utara telah membuat penetapan dan memerintahkan kejaksaan untuk mengalihkan penahanan Icang dari tahanan di Rutan Tanjung Gusta menjadi tahanan kota. Tapi kejaksaan mengabaikan penetapan hakim Hartoko hingga saat ini.
Ini namanya merampas kemerdekaan dan hak azasi klien kami. Seharusnya jaksa selaku eksekutor harus menjalankan putusan hakim. Karena itu kita mengajukan gugatan praperadilan,kata Hadiningtyas menjawab TEMPO, Selasa, 29/7.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumatra Utara, H Slamet Riyanto SH menyesalkan sikap kejaksaan yang tidak melaksanakan eksekusi terhadap penetapan majelis hakim PT Sumut, tentang pengalihan penahanan terdakwa Icang dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Ia juga mengatakan, cara yang ditempuh pihak Kejaksaan yaitu mohon fatwa ke Mahkamah Agung untuk tidak melakukan eksekusi penetapan tersebut adalah kurang tepat.
Menurut Ketua PT Sumut, Kejaksaan tidak membuat penilaian atas penetapan atau putusan hakim dengan cara meminta fatwa ke MA menyangkut suatu perkara. Seharusnya, kata Slamet Riyanto, kejaksaan membuat penilaian melalui upaya hukum yang sudah ditentukan undang-undang.
Kejaksaan tidak melaksanakan penetapan hakim karena bertentangan dan tidak sesuai rasa keadilan masyarakat. Kita tetap berpegang kepada rasa keadilan masyarakat dan kasus narkoba bukan masalah sepele. Makanya selain mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, kita juga minta fatwa atas putusan pengadilan. Karena kasusnya masih dalam proses hukum dan berjalan makanya masih ditahan,kata Chairuman, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
bambang soed-Tempo News Room