Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Enam Perusahaan Tambang Diijinkan Beroperasi Kembali

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen kehutanan mengijinkan enam perusahaan tambang beroperasi kembali. Keenam perusahaan penambang itu merupakan bagian dari 22 perusahaan tambang yang lokasinya sedang dikaji oleh pemerintah. Yang lain masih dikaji lagi, ujar Kepala Badan Planologi Kehutanan Buen M Purnama saat konferensi pers di kantor Departemen Kehutanan, Rabu (26/3). Tiga perusahaan dari enam perusahaan yang diijinkan telah dilakukan rescorring (perhitungan kembali). Hasilnya, memungkinkan untuk dilakukan kembali kegiatan penambangan pada lokasi. Hasil perhitungan ini menunjukkan secara indikatif hutan lokasi penambangan fungsinya diubah menjadi hutan produksi terbatas. Tiga perusahaan itu adalah PT GAG Nickel di propinsi Papua, dengan luas 6060 ha. Dengan hasil rescorring hutan lindung seluas 4610 ha dan hutan produksi terbatas 1450 ha. Kedua, PT Weda Bay Nickel di propinsi Maluku Utara seluas 34990 ha, dengan hasil rescorring hutan lindung seluas 16004 ha, hutan produksi terbatas seluas 456 ha, hutan produksi tetap seluas 18530 ha. Ketiga, PT Nusa Halmahera Nickel di propinsi Maluku Utara seluas 7070 ha, dengan hasil rescorring hutan lindung seluas 4660 ha dan hutan produksi terbatas seluas 2410 ha. Ketiga perusahaan tambang lainnya, karena hasil kajian menunjukkan lokasi penambangan berada di luar kawasan konservasi dan hutan lindung. Sehingga diijinkan kembali melakukan kegiatan penambangan. Ketiga perusahaan ini adalah PT Galuk Cempaka di Kalimantan Selatan, PT Jorong Barutama Greston di Kalimantan Selatan dan PT Barisan Tropical Mining di Sumatera Selatan. Sedangkan 16 perusahaan lainnya belum mendapatkan ijin beroperasi kembali. Empat diantaranya belum ada data koordinat. Sehingga tidak dapat ditelaah lebih lanjut. Keempat perusahaan itu adalah PT Westralian Atan Minerals di Kalimantan Timur, PT Kelian Equatorial Mining di Kalimantan Timur, PT Meares Soputan Mining di Sulawesi Utara dan PT Arutmin Indonesia di Kalimantan Selatan. Satu perusahaan lainnya, yaitu PT Citra Palu Mineral, tidak diijinkan melakukan penambangan, karena lokasi penambangan berada dia areal konservasi di kawasan hutan Taman Raya Sulawesi Tengah. 11 perusahaan lainnya masih dalam proses penelaahan termasuk PT Freeport di Papua. Ijin penambangan bagi enam perusahaan yang sudah diperbolehkan beroperasi sudah disampaikan ke DPR. Sisanya, masih ditelaah lebih lanjut. Dalam pertemuan dengan DPR ada tiga opsi yang dapat dikeluarkan. Yaitu, diperiksa kasus per kasus atau dibuatkan Keppres atau Perpu. Namun pembuatan Keppres atau Perpu ditolak oleh DPR. Sehingga penelaahannya harus dilihat kasus per kasus. Tapi hal ini mendapat tentangan dari perusahaan tambang dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Menurut Buen, pihak Departemen Energi menginginkan penyelesaian secara sekaligus. Namun hal itu tidak bisa sepenuhnya dilakukan. Sementara, Departemen Kehutanan tetap berpegang pada UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada pasal 33 tertulis penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan diluar kegiatan kehutanan, hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Untuk perusahaan tambang yang sudah diperbolekan beroperasi, kata Buen, perusahaan tambang itu harus tetap dibawah pengawasan. Sehingga kegiatan sesuai dengan aturan yang digariskan. Untuk penambangan di hutan lindung harus dilakukan dengan pola tertutup dan ramah lingkungan. Tidak boleh dengan pola penambangan terbuka, kata Buen. (Priandono Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

2 menit lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Soal Gugatan PDIP di PTUN, Zulhas: Proses Politik Sudah Selesai

6 menit lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soal Gugatan PDIP di PTUN, Zulhas: Proses Politik Sudah Selesai

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menanggapi gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. PDIP sebelumnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sebagai calon wakil presiden pemenang Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.


Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

8 menit lalu

Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

Anas berpesan agar ASN mampu mengubah wajah birokrasi.


Usai Putusan MK, Cak Imin Bertemu Surya Paloh di NasDem Tower Sore Ini

11 menit lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambangi NasDem Tower di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. Cak Imin tiba pada pukul 16.12 WIB didampingi Waketum PKB Jazilul Fawaid, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid dan Wasekjen PKB Syaiful Huda. TEMPO/Adinda Jasmine
Usai Putusan MK, Cak Imin Bertemu Surya Paloh di NasDem Tower Sore Ini

Mantan Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Islandar menyambangi NasDem Tower usai putusan MK.


Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

13 menit lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.


Ahmad Syaikhu Minta Anies Dukung Kader PKS Maju Pilgub Jakarta

19 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Ahmad Syaikhu Minta Anies Dukung Kader PKS Maju Pilgub Jakarta

Menurut dia, Anies saat ini sudah menjadi tokoh nasional, sehingga jangan didegradasi kembali sebagai tokoh daerah.


Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

21 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.


PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

25 menit lalu

CEO SpaceX dan Tesla, dan Pemilik Twitter, Elon Musk. REUTERS/Gonzalo Fuentes
PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut Elon Musk sebagai miliarder sombong karena tak mau menghapus unggahan di media sosial X.


Hutama Karya Sebut Usai Lebaran, Kendaraan yang Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera Malah Lebih Tinggi

27 menit lalu

Sejumlah kendaraan melaju didalam Tol Bakauheni-Terbanggibesar di Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung, Kamis 30 Mei 2019. Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menjadi jalur utama dalam mudik lebaran 2019. Tempo/Amston Probel
Hutama Karya Sebut Usai Lebaran, Kendaraan yang Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera Malah Lebih Tinggi

Selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Jalan Tol Trans Sumatera, PT Hutama Karya (Persero) mencatat 2,1 juta kendaraan melintas.


PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

29 menit lalu

Mantan calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.