Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tepat Jumat lalu, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau yang dikenal dengan LIPI berdiri pada 1957.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
LIPI berdiri tepat pada 23 Agustus 57 tahun lalu dan memiliki sejarah panjang sebelum dibentuk. Dilansir dari aipi.or.id adanya perubahan politik Indonesia membuat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) membatalkan UU No. 6/1956 tentang pembentukan MIPI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tidak hanya itu, Keputusan Presiden No. 94 Tahun 1962 tentang pembentukan Departemen Urusan Riset Nasional (DURENAS) dan Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1966 tentang pembentukan Lembaga Riset Nasional (LAMRENAS) juga ikut dibatalkan. Sebagai gantinya, MPRS meminta pemerintah mendirikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau yang dikenal dengan LIPI.
LIPI berdiri berdasarkan Keputudan Presiden No. 128 Tahun 1967. LIPI berfungsi untuk menjalankan tugas MIPI dan Lemrenas dengan disertai tugas tambahan, yaitu menyiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Tugas utama dari dibentuknya LIPI adalah membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan.
Kemudian, berdasarkan Keputusan pemerintah tersebut, LIPI dibentuk dan menampung seluruh tugas LAMRENAS serta MIPI ke dalam lembaga tersebut. LIPI hadir dan bertanggung jawab dalam beberapa tugas pokok, yaitu:
-Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakar di Indonesia agar bisa dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
-Mencari kebenaran ilmiah di mana kebebasan ilmiah, kebebasan penelitian serta kebebasan mimbar diakui dan dijamin, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
-Mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Sementara itu, setelah perjalanan panjang pada 6 September 2021 Indonesia secara resmi sudah tidak lagi memiliki LIPI, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) serta Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
Empat lembaga penelitian non kementrian tersebut melebur menjadi Organisasi Riset (OR) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Batan menjadi OR Tenaga Nuklir, Lapan menjadi OR Penerbangan dan Antariksa, BPPT menjadi OR Pengkajian dan Penerapan Teknologi, sedangkan LIPI menjadi OR Ilmu Pengetahuan Hayati dan OR Ilmu Pengetahuan Kebumian. Melalui peleburan LIPI dan lembaga-lembaga penelitian tersebut, kepala dari empat lembaga riset tersebut pun dicopot dan dilantik sebagai pejabat fungsional.
BRIN adalah sebuah badan atau lembaga yang didirikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019. Pada awalnya, BRIN menjadi satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi atau Kemenristek. Namun, pada 5 Mei 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 BRIN ditetapkan sebagai satu-satunya badan penelitian nasional.
Oleh sebab itu, lembaga-lembaga riset lainnya secara otomatis akan turutu dilebur dalam BRIN. Pada 28 April 2021, Jokowi melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19/M Tahun 2021 tanggal 28 April tentang pengangkatan kepala BRIN.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, tugas BRIN menyangkut menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.
Selain itu, tugas BRIN lainnya seperti:
-Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.
-Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasa alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektua;, percepatan penguasa, pemanfaatan dan pemajuan riset dan teknologi.
-Koordinasi Penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
-Penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi.
-Fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektuan dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.
-Penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
HAURA HAMIDAH I ANNISA FIRDAUS I SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | AIPI
Pilihan editor: Disinggung Dalam Debat Capres, Ini 4 Akar Permasalahan Papua Menurut LIPI