Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Alutsista menjadi kata yang sering diucapkan capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat capres Pemilu 2024 di Istora Senayan pada Ahad, 7 Januari 2024. Tema debat ketiga yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu meliputi pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Antara, Anies Basawedan mengucapkan kata "alutsista" sebanyak 11 kali. Anies, yang berpasangan dengan cawapres Muhaimin Iskandar juga tercatat menyebut kata "pertahanan" sebanyak sembilan kali dan siber sebanyak lima kali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perihal alutsista, Anies menjelaskan negara memerlukan sistem pertahanan yang nyata dan sedang terjadi, baik secara global maupun domestik atau dalam negeri, sehingga penguatan alutsista harus sesuai dengan kondisi saat kini.
"Ancaman ini seperti peretasan, penipuan online, judi online, dan terorisme; jadi, itu semua butuh perhatian dan bukan memutuskan untuk belanja alutsista berdasarkan selera dan preferensi masa lalu, melainkan untuk kebutuhan masa depan," jelas mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Selain itu, Anies juga menekankan bahwa pemerintah harus secara serius dan berkesinambungan untuk meningkatkan investasi sumber daya manusia (SDM) melalui pengiriman calon ilmuwan ke luar negeri untuk belajar tentang ilmu alutsista.
"Negara harus memanfaatkan sumber daya lokal dan membangun investasi SDM (sumber daya manusia) untuk belajar ilmu alutsista untuk pengembangan industri pertahanan domestik," tuturnya.
Sementara itu, kata alutsista, juga diucapkan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto sebanyak 10 kali dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo sebanyak lima kali.
Lantas apa itu alutsista?
Penjelasan mengenai apa itu alutsista tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 17 Tahun 2014. Permenhan tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pasal 1 ayat 1 menjelaskan pengertian dari alutsista. "Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut alutsista TNI adalah alat peralatan utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan untuk pelaksanaan tugas pokok TNI."
Pada pasal 1 ayat 2 menyebutkan pengadaan alutsista TNI adalah kegiatan untuk memperoleh alutsista TNI yang pentahapannya didahului dari perencanaan kebutuhan sampai diterimanya Alutsista TNI yang berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Pengadaan alutsista TNI dalam peraturan tersebut meliputi alutsista luar negeri dan alutsista dalam negeri. Pasal 5 ayat 1 disebutkan pengadaan alutsista TNI wajib menggunakan produksi dalam negeri. Namun, pada ayat 2 dijelaskan jika dalam hal alutsista TNI belum dapat dipenuhi oleh industri pertahanan dalam negeri, pengadaan produk luar negeri dapat dilaksanakan melalui proses langsung antar pemerintah atau kepada pabrikan.